Jawa TimurPeristiwa

Pasutri di Malang Diringkus Polisi Gegara Live Sambil Bugil dan Bersetubuh

×

Pasutri di Malang Diringkus Polisi Gegara Live Sambil Bugil dan Bersetubuh

Sebarkan artikel ini
Pasutri, Live bugil dan Bersetubuh
Pasutri konten pornografi

Lenterainspiratif.id | Malang – Pasangan suami istri asal Kabupaten Malang harus berurusan dengan hukum setelah diduga membuat konten berunsur pornografi yang disiarkan secara langsung di media sosial.

Aktivitas mereka ini dilaporkan mendatangkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Kedua pelaku, berinisial FI (27) dan PN (24), adalah warga Gedangan, Kabupaten Malang.

“Kami telah mengamankan dua orang yang merupakan pasangan suami istri atas dugaan memproduksi konten pornografi,” kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, Rabu (8/1/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gedangan, di mana ditemukan aktivitas siaran langsung berisi pornografi melalui aplikasi media sosial hot51.

Dalam siaran tersebut, pasangan ini tidak hanya menampilkan bagian tubuh sensitif, tetapi juga melakukan tindakan tak senonoh secara terang-terangan.

“Tujuan dari live streaming ini adalah untuk mendapatkan endorse atau gift dari penonton. Mereka kerap memperlihatkan bagian tubuh sensitif dalam siaran tersebut,” jelas AKP Nur.

Menurut hasil penyelidikan, FI dan PN telah melakukan aksi ini selama dua bulan terakhir. Dalam sehari, mereka siaran selama delapan hingga sepuluh jam, dengan penghasilan mencapai Rp 5 juta per hari. Total keuntungan mereka dalam periode tersebut diperkirakan mencapai Rp 35 juta.

“Pelaku biasanya mulai siaran dari sore hingga tengah malam,” ungkap Nur.

Polisi menyita berbagai barang bukti dari lokasi penangkapan, termasuk pakaian wanita seksi, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang sering digunakan dalam siaran mereka.

Untuk menarik penonton, FI dan PN juga memakai kostum tematik seperti cosplay sebelum akhirnya bertindak vulgar.

“Keduanya melakukan siaran langsung dari rumah mereka sendiri di Kecamatan Gedangan,” tambah Nur.

Akibat perbuatannya, FI dan PN kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *