MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto mulai menggelar sidang perdana atas kasus percobaan perzinaan yang melibatkan RP (34) dan IM, mantan pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga honorer Pemkab Mojokerto, Senin (6/1/2024). Kasus ini mencuat setelah keduanya digerebek oleh RF, suami RP, dalam kondisi tanpa busana di sebuah rumah di Perum Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, pada Juli 2024.
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra tersebut beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). RP dan IM didakwa melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinaan yang dikaitkan dengan Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana.
“Perbuatannya masih masuk kategori percobaan, sehingga pasal yang dikenakan adalah Pasal 284 juncto Pasal 53 KUHP,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Mojokerto, I Gusti Ngurah Yulio.
Kedua terdakwa menghadiri sidang tanpa didampingi kuasa hukum. Keduanya terancam hukuman maksimal 9 bulan penjara, namun karena perbuatannya baru tergolong percobaan, ancaman hukuman menjadi sepertiganya, yakni 3 bulan penjara.
“Ancamannya kan maksimal 9 bulan penjara. Cuman karena percobaan, maka dikurangi jadi sepertiganya,’’ jelasnya.
Pada sidang berikutnya, JPU berencana menghadirkan saksi-saksi dan bukti pendukung, termasuk hasil visum dan video penggerebekan yang terjadi pada 2 Juli 2023.
“Bukti visum dan rekaman akan kami paparkan di persidangan berikutnya,” kata Yulio.
Perkara ini bermula ketika RF memergoki istrinya, RP, dan IM di kamar rumah seorang rekan mereka dalam kondisi tanpa busana. Keduanya bekerja di bagian administrasi pembangunan Setdakab Mojokerto. Tak terima dengan kejadian tersebut, RF melaporkan dugaan perselingkuhan itu ke pihak berwajib, yang kemudian menetapkan RP dan IM sebagai tersangka pada November 2024.
Kasus ini juga berdampak pada kehidupan pribadi RP. Ia diberhentikan secara tidak hormat oleh Pemkab Mojokerto, sementara RF menggugat cerai istrinya dan mengajukan permohonan hak asuh anak di Pengadilan Agama Mojokerto. Hingga saat ini, meskipun telah menjadi terdakwa, RP dan IM belum ditahan hingga proses persidangan selesai.