Lenterainspiratif.id | Surabaya – Gara-gara menjadi bandar sabu, seorang penjual nasi goreng (nasgor) berinisial DA di Surabaya dibekuk polisi.
Tersangka diamankan Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sebuah kamar kosnya pada Jumat (1/12/2023) lalu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen menjelaskan, penangkapan DA berawal dari informasi masyarakat yang curiga karena kos-kosan penjual nasi goreng itu sering didatangi tamu tidak dikenal.
“Dia biasa mangkal di kawasan Tambak Asri,” kata Khusen, Sabtu (16/12/2023).
Polisi pun melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kamar kosnya. Alhasil, petugas menemukan 50,6 gram sabu yang belum ia jual.
“Untuk jaringannya masih kami dalami. Mohon bersabar ya,” imbuh Khusen.
DA mengaku bahwa ia awalnya adalah seorang pengguna. Namun karena ditawari temannya, ia tergiur dengan keuntungan menjadi bandar. Ia mengakui beberapa kali mengurangi porsi penjualannya untuk digunakan pribadi.
“Karena kebutuhan saja pak. Makanya saya nekat berjualan,” tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 114 AYAT (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Suf)