Jawa TimurPeristiwa

Edarkan Obat-obatan Terlarang, Pemuda di Situbondo Dibekuk Polisi

×

Edarkan Obat-obatan Terlarang, Pemuda di Situbondo Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Obat terlarang, Berita situbondo
Pengedar okerbaya

Lenterainspiratif.id | Situbondo – Seorang pemuda berinisial TF (24) diamankan polisi lantaran mengedarkan obat-obatan terlarang berbahaya (okerbaya). Dari penangkapan itu polisi menyita 700 butir pil jenis Trihexyphenidyl atau pil Trex

Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP Ernowo mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Berbekal informasi itu kemudian petugas melakukan penyelidikan sehingga berhasil meringkus tersangka.

“Tersangka diamankan di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo kemarin sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, Minggu (23/7/2023).

Saat penggeledahan di rumahnya, lanjut AKP Ernowo, Tim Opsnal berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya 7 plastik berisi masing-masing 100 butir pil trex, 1 buah kaleng bekas tempat menyimpan pil trex, uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 355.000 serta satu buah HP.

“Jumlah total pil trex yang berhasil disita sebanyak 700 butir berikut barang bukti lainnya,” terangnya.

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 60 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Suf)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *