Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Seorang dukun di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto diduga melakukan pencabulan tetangganya yang masih berusia 13 tahun. Aksi bejat pria berinisial EY alias Pak De (50) itu sudah terjadi sebanyak 10 kali.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Hariono, perbuatan bejat ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi pada, Rabu (16/4/2025). Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di malam harinya di rumah korban.
“Pelaku dilaporkan pagi, malamnya langsung kami amankan. Pelaku sudah kami tahan dan statusnya sudah kami tetapkan tersangka,” tegas Ipda Slamet saat dikonfirmasi pada Rabu (23/4/2025).
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencabulan telah berlangsung sejak tahun 2024. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengajak korban ke kamar dengan dalih berdoa kemudian mencabuli korban.
“Untuk saat ini baru satu korban yang melapor, tapi kami tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” tambah Ipda Slamet.
Akibat perbuatannya, Elyas kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Dukun cabul ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta frekuensi tindakan pelaku. Kasus ini pun menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak di Mojokerto, yang kian menjadi perhatian serius polisi dan masyarakat.