HukumKriminal

Dua Perempuan Cantik Pemakai Narkoba Bersama 33 Laki laki, Jadi Hasil Panen Kasus Polresta Mojokerto

×

Dua Perempuan Cantik Pemakai Narkoba Bersama 33 Laki laki, Jadi Hasil Panen Kasus Polresta Mojokerto

Sebarkan artikel ini
foto : dua perempuan bersama 33 laki laki saat di polresta mojokerto

foto : Dua Perempuan bersama 33 laki laki Pemakai Narkoba saat di Polresta Mojokerto
lenterainspiratif.com MOJOKERTO – Di awal tahun 2020 Polresta Mojokerto berhasil mengamankan 35 tersangka dengan 62 kasus, sepanjang bulan januari kasus tersebut di dominasi kasus penyalahgunaan Narkoba, bahkan diantaranya terdapat kaum hawa.
Waka Polresta Mojokerto Kompol Hanis Subiyono, S.Pd, MH, saat Gelar  Konferensi Pers di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto. Jum’at (14/02/2020) dengan di dampingi Kasat Res Narkoba AKP Redik Tribawanto, S.Sos, SH, MH, dan Kasubbag Humas Iptu Sukatmanto mengatakan, bahwa  Dari 26 kasus tersebut, merupakan kerja keras dari  Satresnarkoba sebanyak 16 kasus dengan tersangka 20 orang, dan jajaran  Polsek berhasil mengungkap 10 kasus dengan 15 tersangka.
“Dengan rincian Polsek Jetis berhasil mengungkap 3 kasus, Kemlagi 3 kasus, Pralon 3 kasus, Dawarblandong 1 kasus dan Magersari 1 kasus. Barang bukti narkoba yang berhasil kita amankan adalah sabu seberat 19,39 gram dengan asumsi harga 29 juta. Sedangkan untuk Pil Double L ada sebanyak 25.248 butir dengan asumsi harga 63 juta. Dari 35 tersangka terdiri dari 33 laki dan 2 perempuan.,” terang Waka Polresta Mojokerto Kompol Hanis Subiyono
Selain itu tak luput juga,  Uang Tunai Rp.  3.315.000.-, 1 unit Timbangan electrik, 10 unit Alat penghisap SABU, dan 26 unit HP berbagai merk juga turut diamankan.
Semua tersangka Narkotika dipersangkakan melanggar Pasal 114 sub pasal 112  Undang-undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Barang siapa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau membeli, menjual, menerima, sebagai perantara dalam jual beli Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Minimal 4 tahun.
Untuk tersangka Doubel L di persangkakan melanggar Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Barang siapa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet/pil doubel L tanpa izin edar Ancaman hukuman penjara paling lama 15  thn Denda paling banyak  Rp. 1,5  milyard.
,” Rata-rata para tersangka dalam mengedarkan Narkotika tersebut  di kemas dengan istilah PAHE atau paket hemat, per paket klip SABU berat 0,25 gram di jual dengan harga Rp. 500.000 – 750.000.- sedangkan tablet doubel L di jual per 10 butir seharga Rp.25.000.- penjualannyapun kepada jaringannya masing-masing yang sudah terkordinir.
Dari jumlah barang bukti Narotika jenis SABU yang berhasil diamanakan yaitu 19,39 gram kalau di kurs kan dengan Rupiah setara dengan Rp. 29,39 juta karena per gramnya rata-rata Rp.1.500.000.-, sedangkan tablet doubel L sebanyak 25.248 butir setara dengan Rp. 63 juta.” Jelas Waka Polresta
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya semua tersangka saat ini  menjalani Penahanan di Rutan Mapolresta Mojokerto,
”Atas perbuatannya tersebut semua tersangka di proses sesuai hukum yang berlaku, dihimbau kepada masyarakat yang melihat, mengetahui, mendengar atau mempunyai informasi seputar peredaran Narkoba segera hubungi telp 110 Command center Polresta Mojokerto, Kami Jamin Kerahasiaan Identitas Anda,” tutup Wakapolresta Hanis Subiyono.
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *