HukumKriminal

dua orang pemuda di ringkus petugas akibat edarkan pil double L

×

dua orang pemuda di ringkus petugas akibat edarkan pil double L

Sebarkan artikel ini

foto : tersangka bersama petugas 
jurnalis : rofi khusnan
Sidoarjo lenterainspiratif.com akibat hendak mengedarkan pil double l  dua pemuda asal kecamatan candi di bekuk petugas unit reskrim polsek candi polresta sidoarjo pada senin 30/10/2017.
berawal dari petugas yang mendapat laporan dari masyarakat di ketahui bahwa di kawasan perum bumi mulyo permaiblok A RT 13 RW 04 desa karangtanjung, kecamatan candi kerap di jadikan transaksi pil double L, seketika itu petugas langsung melakukan pengintaian di tempat kejadian selang beberapa waktu petugas mendapati pemuda yang mencurigakan dan seketika itu petugas langsung melakukan penangkapan.
” setelah mendapat laporan dari masyarakat pihak kami langsung melakukan pengintaian, dan ternyata benar kalau tempat tersebut sering di jadikan transaksi pil double L. saat itu pemuda yang bernama diky. karena perilakukanya mencurigakan langsung kami lakukan pemeriksaan dan penggledahan al hasil kita temukan 3 box yang di dalamnya terdapat 324 butir pil double L , uang sejumlah 650 ribu rupiah dan sebuah handphone” ungkap kapolsek kompol H. kusminto  
masih kata kusminto, dari hasil pemeriksaan terhadap diky di mapolsek candi kita dapati informasi bahwa barang tersebut di dapat dari tersangka kedua  yakni ahmad rizki setiawan. tidak ingin kehilangan target petugas langsung melakukan penangkapan terhadap  ahmad rizki di tempat kerjanya di kawasan tanggulangin.
dari penangkapan terhadap rizki petugas berhasil mengamankan barang bukti pil double L sejumlah 324 butir yang di sembunyikan  dalam sebuah kaleng dan uang sebesar 1 juta rupiag serta sebuah handphone.
kedua tersangka diky mirdas hermanto merupakan warga perum bumi mulyo permai blok b2 desa karangtanjung kecamatan candi dan ahmad riski setiawan warga dusun kwedan desa kendensari kecamatan tanggulangin,  
akibat perbuatanya kedua tersangka di jerat dengan pasal 196 dan 197 undang undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan 10 tahun.  fi
editor : didit siswantoro
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *