DaerahPeristiwa

meninggalnya bayi di RS siti fatimah di duga akibat mal praktek

×

meninggalnya bayi di RS siti fatimah di duga akibat mal praktek

Sebarkan artikel ini

jurnalis : rofi khusnan
sidoarjo lentera inspiratif.com Tetty Rihardani 36 tahun , warga Desa Kebaron RT 05 RW 1, Kecamatan Tulangan, ibu dari Ahmad Ahza Zaadit Taqwa berusia 21 bulan yang meninggal di Rumah Sakit Aisyiyah Siti Fatimah Kecamatan Tulangan, meminta pertanggung jawaban kepada pihak rumah sakit karena dirinya menduga terdapat tindakan malapraktek.
Berikut ucap Tetty Rihardani yang didampingi suaminya Yadi Purnomo 44 tahun dan penguasa hukumnya M. Soleh dalam konferensi pers, disalah satu kedai di Jl Sultan Agung, Sidoarjo pada Rabu 1/11/2017.
Awalnya, cerita Tetty, pada tanggal 24 Oktober kemarin sekitar pukul 08.00 WIB, ia membawa anak semata wayangnya itu ke rumah sakit Aisyiyah Siti Fatimah karena sudah dua hari mengalami demam. Setelah mendapat penanganan di IGD oleh dokter jaga, anaknya langsung dipindah ke kamar perawatan. “Tidak ada penjelasan sakit apa, langsung dipindah ke kamar perawatan,” katanya.
Setelah berada di kamar perawatan, kondisi anaknya malah semakin memburuk. Sehingga ia meminta agar dokter spesialis melakukan tindakan. Bahkan sudah empat kali meminta dokter untuk melakukan pemeriksaan namun tidak ada tanggapan. Tapi hanya ada ucapan sabar dari perawat,” katanya.
Saat itu, kondisi anaknya sangat buruk seperti bibir bengkak, seluruh wajah membiru sampai lidahnya menjulur keluar. Karena takut ada apa-apa, seorang Dosen di Universitas Adibuana Surabaya langsung membawa anaknya ke ruang poli anak tempat dokter itu sekitar pukul 17.00 WIB.
Setibanya di ruangan tersebut dan diberikan suntikan antibiotik, kondisinya semakin parah hingga di pindah ke ruang High Care Unit (HCU). “Sekitar pukul 21.30 anak saya dinyatakan meninggal,” ucapnya.
Penasihat hukum M. Sholeh mengatakan akan membawa kasus ini kerana hukum dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Pasalnya, usai kematian Ahmad, tidak ada itikad baik dari pihak rumah sakit. Selain itu, ada dugaan malapraktek. “Dalam kasus ini, terlapor bisa dikenakan Pasal 359 KUHP tentang penelantaran”, katanya.
Sementara itu, Direktur rumah sakit Aisyiyah Siti Fatimah dr Tjatur Prijambodo, M.Kes menyangkal dengan adanya tuduhan malapraktek tersebut. Karena penanganan pasien sudah melalukan Standart Operation Prosedur (SOP).
Ia mengatakan, kejadian yang menimpa pasien sudah menjadi resiko medis. Pihaknya sudah melakukan penanganan termasuk pemberian suntikan antibiotik. Dirinya juga mengungkapkan penyebab kematian pasien karena mengalami alergi obat. “Kami sudah berupaya maksimal untuk melakukan perawaan dan penanganan saat kondisi pasien kritis,” pungkasnya. (st/fi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *