HukumPolitik

Bupati Jombang Setujui Tiga Raperda Inisiatif

×

Bupati Jombang Setujui Tiga Raperda Inisiatif

Sebarkan artikel ini

Jurnalis : Didit Siswantoro

Jombang,  lenterakiri.com
Sehari menjelang kedatangan DPRD Kabupaten Blitar, Jawa Timur, kini Pemerintah kabupaten Jombang, Jawa Timur,  menyambut positif terhadap ‘inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang. Untuk menerbitkan suatu peraturan hukum formal guna melindungi potensi-potensi dan keberlanjutan pembangunan di daerah.
Acara Paripurna DPRD Kabupaten Jombang,  dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Jombang,  Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jombang,  serta Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang,  Jawa Timur.

Wakil Bupati Jombang, Mundjidah Wahab dalam pidatonya diRapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Bupati jombang terhadap jawaban DPRD kabupaten Jombang tentang tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tahun 2017 yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jombang, kamis (14/9/2017) menyetujui rancangan peraturan derah,  ‘ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Adapun Ketiga Raperda Inisiatif Dewan yang disetujui oleh Kepala Daerah Kabupaten Jombang, yakni Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kemudian Raperda tentang penguatan usaha mikro dan ekonomi kreatif serta Raperda Bantuan Hukum kepada warga miskin.

“Saya menyatakan menyetujui Rancangan peraturan daerah,  dimaksud untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Semoga dengan ditetapkannya peraturan daerah tersebut akan meningkatkan kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, dalam memenuhi harapan masyarakat untuk meningkatkan kinerja terhadap pelayanan publik di bidang lingkungan hidup, penguatan usaha mikro dan ekonomi kreatif, serta memberikan bantuan hukum kepada warga miskin sehingga dapat membawa kemaslahatan bagi masyarakat Kabupaten Jombang pada khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya.” tutur Mundjidah Wahab,  Wakil Bupati Jombang,  Jawa Timur.

Masih kata,  Mundjidah,  bahwa dari topik-topik yang tergambar dalam ketiga Raperda tersebut, dapat dilihat betapa ketiganya benar-benar ditujukan secara langsung untuk melindungi hak dan kepentingan masyarakat, sekaligus potensi-potensi besar yang ada di Kabupaten Jombang, baik potensi fisik maupun potensi sosialnya.”tegasnya (dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *