Foto: saat petugas mengamankan barang bukti
Mojokerto Lentera Inspiratif.com
Sebuah tempat produksi minuman keras jenis arak berkedok perusahaan mebel dan kandang kambing di Dusun Tambaksari, Desa, Kertosari Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto jum’at (9/2/2018) di grebek anggota kepolisian Polres Mojokerto .
Kapolres Mojokerto AKP Leonardus Simarmata mengatakan, pengungkapan di lakukan Dari unit Satsabara dan Satreskrim setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan rumah yang dijadikan pabrik minuman keras. Anggota kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan peralatan dan hasil produksi minuman keras ilegal” ungkap Kapolres.
Foto : kapolres Mojokerto saat menunjukan barang bukti
Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan peralatan yang digunakan memproduksi, dan 186 drum atau 40.920 liter arak hasil produksi. Di rumah ini polisi juga menemuan ratusan botol kosong untuk mengemas arak hasil produksi. Selain mengamankan peralatan dan ribuan liter arak, polisi juga mengamankan Masroni Saipul Amim(35) warga Dusun Kembang Belor Kecamatan pacet Kabupaten Mojokerto.
“keberadaan pabrik minuman keras ini baru terungkap, karena berkedok peternakan kambing dan produksi mebel. Masih ada dua orang pekerja yang juga kami periksa namun masih berstatus saksi” tambahnya.
Akibat perbuatanya, Masroni dijerat dengan pasal berlapis 204 KUHP dan pasal 135 serta undang- undang Rl No 18 tahun 2012 tentang pangan atau pasal 106 UURI No 7 tahun2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ( her ).