Jawa TimurPolitik

Bawaslu Kabupaten Mojokerto Siap Jalankan Putusan MA soal Keterwakilan Perempuan 

×

Bawaslu Kabupaten Mojokerto Siap Jalankan Putusan MA soal Keterwakilan Perempuan 

Sebarkan artikel ini
Bawaslu, Keterwakilan Perempuan, Putusan MA
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto siap menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 pasal soal penghitungan kuota perempuan.

 

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal menyatakan, sebagai salah satu elemen penyelenggara pemilu, pihaknya siap menjalankan semua keputusan yang dituangkan menjadi produk hukum.

 

“Yang jelas Bawaslu sebagai bagian dari penyelenggara pemilu siap menjalankan apa yang dituangkan dalam produk hukum, baik itu Undang-undang maupun peraturan dibawahnya,” ucap Dody kepada LenteraInspiratif.id, Rabu (6/9/2023).

 

Sebagai informasi, MA telah mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

 

Perkara nomor 24 P/HUM/2024 itu diputus MA pada, Selasa (29/8/2023) lalu. Putusan diketok palu oleh ketua majelis hakim, Irfan Fachruddin bersama dua anggota majelis hakim, Cerah Bangun dan Yodi Martono.

 

Perludem meminta agar Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD direvisi. Mereka menilai Pasal yang mengatur perhitungan pembulatan kuota minimal 30 persen caleg perempuan tidak berpihak kepada keterwakilan perempuan.

 

Putusan MA ini merubah formula perhitungan kuota 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil. Sebelumnya, hasil bagi alokasi kursi yang menghasilkan angka desimal 0,5 akan dibulatkan kebawah, kini berganti akan dibulatkan ke atas.

 

Hanya saja Dody belum bisa memastikan perubahan cara penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan itu bisa mempengaruhi DCS (Daftar Calon Sementara) atau tidak. Ia mengaku jika saat ini Bawaslu Kabupaten Mojokerto masih menunggu interuksi dari Bawaslu RI.

 

“(Perubahan DCS) ini yang masih harus kita lihat dan cocokkan. Saat ini masih belum ada interuksi, biasanya ada penegasan lagi dalam bentuk surat edaran atau surat keputusan,” tuturnya.

 

Dody menegaskan jika kuota 30 persen keterwakilan perempuan menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh partai politik peserta pemilu.

 

“Karena ini sudah menjadi ketentuan administrasi, dan jika tidak terpenuhi secara otomatis KPU akan menolak sejak pengajuan dulu,” tukasnya. (Diy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *