Jawa TimurPolitik

Bawaslu Kabupaten Mojokerto Minta KPU Perbaiki Daftar Pemilih 

×

Bawaslu Kabupaten Mojokerto Minta KPU Perbaiki Daftar Pemilih 

Sebarkan artikel ini
Bawaslu,
Bawaslu Kabupaten Mojokerto

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto meminta KPU melakukan perbaikan daftar pemilih. Hal itu dilakukan lantaran adanya temuan selisih daftar pemilih di sejumlah kecamatan, Jumat (7/4/2023).

 

 

Setidaknya, Bawaslu sudah dua kali menemukan adanya selisih Daftar Pemilih, Pertama sebelum ditetapkannya DPS. Saat itu, Bawaslu melakukan analisis dan menyandingkan hasil pleno dengan jumlah pemilih yang terdapat dalam form A. Daftar Pemilih (bahan coklit), ditambah pemilih baru dan dikurangi pemilih tidak memenuhi syarat.

 

Hasilnya, terdapat selisih di seluruh kecamatan. Selain itu, Bawaslu menemukan jumlah pemilih potensial non KTP-el di kecamatan Kemlagi 0 (Nol).

 

Bawaslu menganggap hal ini tidak logis, mengingat banyaknya pemilih pemula yang kemungkinan belum melakukan perekaman KTP-el tapi sudah masuk di data pemilih.

 

Contoh pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun pada saat menjelang pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024. Hal ini diperkuat dengan hasil sampling PKD di Desa Mojodadi yang melakukan konfirmasi langsung terhadap 2 (dua) pemilih pemula, yang bersangkutan menyatakan belum melakukan perekaman KTP-el.

 

“Identifikasi terhadap pemilih potensial non KTP-el ini penting, mengingat putusan MK atas Pilkada Jambi dengan PSU di 88 TPS yang diakibatkan pemilih belum rekam KTP-el. Jadi dengan data ini, penyelenggara pemiludapat berkoordinasi dengan Dispendukcapil untuk segera melakukan percepatan perekaman terhadap pemilih-pemilih pemula.” Afidatusholikha Koordiv. P2H Bawaslu Kabupaten Mojokerto melalui keterangan tertulis yang diterima LenteraInspiratif.id pada, Jumat (7/4/2023).

 

 

Temuan diatas, oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto disampaikan kepada KPU Kabupaten Mojokerto melalui saran perbaikan nomor 116/PM.02.02/K.JI-15/04/2023 pada tanggal 4 April 2023, untuk dilakukan pencermatan kembali dan perbaikan agar data pemilih yang didapatkan benar-benar valid.

 

 

Pada tanggal 5 April 2023 KPU Kabupaten Mojokerto melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto. Dalam rapat dilakukan tindak lanjut saran perbaikan dari Bawaslu kabupaten Mojokerto, sehingga terjadi perubahan rekapitulasi pemilih baru, TMS dan pemilih aktif di masing-masing kecamatan.

 

“Demikian juga terkait pemilih potensial non KTP-el di Kecamatan Kemlagi yang semula 0 menjadi 561,” jelas Afida.

 

 

Selanjutnya KPU Kabupaten Mojokerto melakukan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Mojokerto melalui BA nomor 120/PL. 01.2-BA/3516/2023 dan menetapkan pemilih baru sebanyak 117.721 orang, pemilih TMS sebanyak 134.615 orang. Sehingga pemilih aktif di Kabupaten Mojokerto sebanyak 850.74 orang.

 

Setelah penetapan DPS dilakukan, Bawaslu Kabupaten Mojokerto melakukan analisis kembali dan masih menemukan selisih di 6 (enam) kecamatan.

 

Diantaranya Kecamatan Jatirejo dan Kutorejo selisih -1, Kecamatan Bangsal selisih 32, Trowulan selisih 6, Gedeg selisih -136 dan Kecamatan Jetis selisih 100.

 

Temuan selisih tersebut oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto kembali disampaikan kepada KPU Kabupaten Mojokerto melalui surat saran perbaikan tertulis dengan nomor 120/PM.02.02/K.JI-15/04/2023Pada tanggal 6 April 2023.

 

“Kami sampaikan sarper kembali, agar nanti segera dilakukan pencermatan kembali dan diperbaiki, supaya tidak ruwet saat pleno di tingkat Provinsi Jawa Timur”, pungkas Afidah. (Roe)

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *