Jurnalis : Didit Siswantoro
Jombang, lenterainspiratif. Com
Terkait dengan adanya dugaan penerbitan ijazah palsu, mantan Rektor Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Jawa Timur, diperiksa Pengadilan Negeri Jombang, guna menjalani sidang perdananya terkait perkara yang sedang menjerat dirinya. Sidang ini digelar di ruang ‘Wirjono Prodjodikoro, pada Senin (18/09/2017).
Dalan kasus penyelenggaraan pendidikan ilegal, serta penerbitan ijazah palsu. Maka mantan Rektor Undar Jombang, Lukman Hakim Mustain, harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, dalam tindakan yang ia lakukan, bertentangan dengan Pasal 71 UU RI No. 20 tahun 2003 serta Pasal 67 UU RI No. 20 tahun 2003. Dalam persidangan yang dilakukan, Gus Lukman sapaan akrabnya, didampingi dua orang penasihat hukum serta tiga jaksa penuntut umum dari pengadilan Negeri Jombang, dan menghadirkan empat orang saksi. Yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Wahyu Kusumaningrum.
Sementara itu, Agung Widodo, Kuasa Hukum Lukman Hakim Mustain, mengatakan bahwa
Agenda hari ini hanya pembacaan dakwaan saja. Dan penundaan sidang dilakukan senin mendatang. Serta sementara ini pihaknya mengikuti mekanisme yang ada dulu. Dan melihat perkembangan sidang pertama dan kedua. Setelah tahu perkembangan sidang perkaranya, maka pihaknya bisa menentukan langkah kedepan. “tuturnya (dit)