DaerahHukumKriminal

Warga Ancam Datangi Mapolres Jombang terkait OTT

×

Warga Ancam Datangi Mapolres Jombang terkait OTT

Sebarkan artikel ini

foto : kasatreskrim polres jombang, jawa timur, AKP gatot setyo budi
Jurnalis : Siswanto
Jombang, Lentera Inspiratif.com
Sejumlah warga Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, resah atas lambannya penanganan kasus oleh pihak Kepolisian. Hal itu, dilandasi atas kasus OTT (operasi tangkap tangan) yang menimpah Kepala Desa (Kades) setempat. Pasalnya, pada (01/11/2017) sekitar 14.00 WIB, ‘Aris Priyo Wasono, Kades setempat terkena OTT terkait fee 5% atas jual beli tanah, oleh tim saber pungli (sapu bersih pungutan liar) Polres Jombang. Namun, setelah tertangkap basah dan langsung digelandang ke Mapolres Jombang, pihak Kepolisian langsung memulangkan pelaku. Oleh karena itu, sejumlah warga Desa Kesamben akan mengancam mendatangi pihak Mapolres Jombang, untuk mempertanyakan kembali, proses hukum yang ada.
Sementara itu, perwakilan warga kesamben, Jombang, Jawa Timur yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui pada (08/11/2017) menjelaskan, bahwa warga kesamben sebenarnya sudah lama resah atas praktek pungli yang dilakukan oleh Kades setempat. Namun, warga enggan melaporkan karena takut. Dan puncaknya, ketika itu ‘Sugeng Hariyono warga Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Sidoarjo lakukan jual beli tanah, dan ketika minta surat dipersulit oleh sang kades dengan dalih fee 5% atau setara Rp. 7,5jt. “Namun, kenapa sampai hari kades tak ditahan, padahal sudah jelas OTT, “ucapnya
Ia menambahkan, bahwa pihak Kepolisian sangat lamban dalam menangani kasus tersebut. Jika tak ada kejelasan, warga Kesamben akan datangi Mapolres, untuk menanyakan hal itu. “Dan untuk Kades sendiri pun diduga sembunyi, sebab beberapa hari tak kelihatan ke kantor, “tuturnya
Ditempat yang terpisah, AKP Gatot Setyo Budi, Kasatreskrim Jombang, saat ditemui di kantornya mengatakan, bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan dan mengumpulkan saksi. Dan ia juga mengatakan, bahwa dirinya ibarat koky, jadi untuk yang meracik dan menyajikan tergantung nanti. Serta untuk kasus seperti ini, tak boleh dipublikasikan sebelum P21.”Untuk lebih jelasnya silahkan datang ke Kapolres, karena wewenang ada di Kapolres. “pungkasnya (sis)
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *