Lenterainspiratif.com, PROBOLINGGO — Kelakuan seorang guru kelas di sebuah SD Negeri di Kabupaten Probolinggo ini sunguh bejat.
Bukannya membimbing dan mengajarkan pendidikan, Arif Yunarko (35), malah menyetubuhi muridnya sebanyak empat kali.
Korban berinisi Z (13) yang kini duduk di bangku kelas VI, disetubuhi Arif empat kali selama dua tahun. Polisi menangkap dan resmi menahan Arif di Mapolres Probolinggo.
Arif yang juga guru Biologi dan Olahraga di sekolahnya mengaku menyetubuhi Z sebanyak empat kali. Perbuatan pertama dilakukan pada dua tahun lalu, perbuatan terakhir pada 7 Januari 2020.
“Saya melakukannya empat kali di ruang kelas saat jam istirahat, saat Z kelas IV hingga duduk di kelas VI SD. Tidak saya iming-imingi, saya rayu mau saja,” kata Arif tertunduk malu.
Kepala Unit PPA Polres Probolinggo Bripka Reni Antasari mengatakan, orang tua melaporkan ke polisi setelah mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan. Orang tuanya tahu dari laporan seorang guru.
“Jadi, ada guru yang curiga dengan perubahan sikap Z karena sering terlihat murung dan menyendiri. Setelah diajak bicara secara intens, Z menceritakan apa yang dialaminya. Guru itu kemudian menceritakan kepada orang tua korban,” jelas Reni, Senin (20/1/2020).
Menurut Reni, korban selalu menurut dan patuh atas perintah Arif. Sikap penurut itu dimanfaatkan Arif.
“Arif sudah beristri dan memiliki satu anak. Dia menjadi guru sukwan di sekolahnya sudah 15 tahun. Keluarganya menyebut Arif suka berpacaran dengan muridnya di SD,” jelasnya.
Reni menduga, korban dari Arif tidak hanya satu orang. Berdasarkan informasi yang dia terima, ada korban lain dari perbuatan Arif tapi sengaja ditutup-tutupi pihak sekolah. Sehingga sejauh ini hanya orang tua Z yang berani melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, Arif dijerat Pasal 76 UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
“Karena dia pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Kemungkinan dia akan dipenjara 12 tahun,” pungkasnya. (tim)