Video

Video : JPU Tuntut Kades Lolawang Nonaktif 8 Tahun Penjara

×

Video : JPU Tuntut Kades Lolawang Nonaktif 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

LenteraInspiratif.id | Video – JPU Kabupaten Mojokerto menuntut 8 tahun penjara Sugiharto, Kepala Desa Lolawang, Ngoro, Mojokerto nonaktif, Rabu (6/12/2023).

Dirinya diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana BK desa anggaran tahun 2020 dan 2021 dan membuat kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.

Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan memulai sidang yang digelar di ruang Cakra PN Tipikor Surabaya sekitar pukul 16.00 WIB. Tuntutan dibacakan JPU Joko Sejati dengan didampingi Geo Dwi Novrian.

Joko menyampaikan, Sugiharto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karenanya, Joko meminta agar majelis hakim menjatuhi terdakwa hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Ia juga menuntut terdakwa didenda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1.002.519.000. Jika kerugian negara itu tidak sanggup dibayar terdakwa dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan tetap, maka akan diganti kurungan penjara selama 4 tahun.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *