KriminalPeristiwaVideo

Video Detik Detik Pengakuan Suami Nekat Jual Istri Dan Lakukan Bisnis Lendir

Bisnis Lendir Suami Jual Istri di Mojokerto Di Twitter Terjadi Lagi
Pelaku saat diamankan petugas
Video Detik Detik Pengakuan Suami Tega Jual Istri

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Video suami jual istri bernama Alfian Zulfikri (39), Suami asal Gresik begitu menggemaskan.

Dalam video yang di ambil dari chanel youtube Kabar terkini lentera Saat ditanya oleh Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Iwan Sebastian pelaku tega menjual istrinya melalui media sosial dan lakukan bisnis lendir di hotel mojokerto Karen butuh biaya untuk pengobatan bapak mertuanya.

Alfian Zulfikri (39 yang telah membina rumah tangga dengan sang istri selama 15 tahun itu telah dikaruniai 3 anak.

Kepada wartawan Alfian mengaku menawarkan istrinya melalui Twitter sejak bulan Maret 2020, supir truk ini menawarkan layanan threesome, foursome, dan swinger.

“Karena butuh uang untuk berobat ayahnya istri,” kata Alfian saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Selasa (12/1/2021).

Sang istri yang terdesak kebutuhan untuk berobat ayahnya, berhutang kepada Alfian. Namun Alfian mengatakan bahwa dirinya juga tidak mempunyai uang dan menyarankan istrinya untuk jual diri saja.

“Istri sendiri yang minta. Yang menawarkan saya, yang menerima pembayaran saya,” terangnya.

Alfian ditangkap pada Sabtu (9/1) sekitar pukul 14.30 WIB disebuah hotel di wilayah Kota Mojokerto, saat digerebek Alfian, istri, dan kliennya tengah dalam keadaan telanjang usai melakukan hubungan threesome.

Alfian mengaku baru dua kali ini memberikan layanan threesome, terhitung sejak bulan Maret 2020 hingga awal tahun 2021. Untuk layanan threesome ia mematok harga Rp 1,5 juta untuk satu kali kencan dengan durasi 2 jam.

“Tarif threesome Rp 1,5 juta untuk hubungan intim selama dua jam,” ungkap Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Iwan Sebastian.

Dalam kasus ini, Iwan menegaskan bahwa hanya Alfian saja yang ditetapkan sebagai tersangka sedangkan sang istri dinilai hanya sebagai korban perdagangan manusia.

Akibat perbuatannya, Alfian dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta pasal 296 dan 506 KUHP. Hukuman 15 tahun penjara sudah menanti bapak tiga anak tersebut.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegasnya. (lai)

Exit mobile version