Jawa TimurKriminal

Jual Istri Untuk Threesome Suami Di Trenggalek Diamankan 

Jual Istri Untuk Threesome Suami Di Trenggalek Diamankan 

Jual Istri Untuk Threesome Suami Di Trenggalek Diamankan 

Trenggalek | Lenterainspiratif.id – Seorang suami diamankan Satreskrim Polres Trenggalek lantaran menjual sang istri untuk layanan seks bertiga atau threesome.

Suami yang tega jual istrinya sendiri dalam prostitusi online itu adalah YW (35), warga asal Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan, aktivitas prostitusi online yang berlokasi di salah satu hotel di Trenggalek itu diketahui setelah Unit PPA melakukan patroli siber di media sosial Twitter.

Pada saat tim bergerak melakukan penggerebekan ke lokasi pada Selasa (14/9/2021) ternyata ada pasangan suami istri tengah melayani seks bertiga.

“Jadi, yang bersangkutan ini menawarkan layanan seks bertiga atau threesome melalui media sosial Twitter. Saat ada pelanggan, mereka akan berpindah kota ke lokasi terdekat,” jelas Heru, Jumat (17/9/2021).

Alumni Akpol Tahun 2006 ini menambahkan, pasangan suami istri tersebut memang memiliki kelainan orientasi seksual. Hal ini yang melatarbelakangi sang suami menawarkan sang istri untuk melayani hubungan seksual bertiga.

“Untuk tarif sekali kencan, suami ini mematok tarif hingga Rp 1,5 juta. Dia senang kalau melihat istrinya berhubungan seksual secara tidak normal, yaitu hubungan dengan cara threesome secara bersamaan,” kata Heru.

Sementara Kasatreksrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana menambahkan, selain soal kelainan seksual, layanan tersebut juga dijalankan karena alasan ekonomi yang dipromosikan dengan cara berkeliling daerah.

“Dia keliling Jawa Timur. Ngakunya sudah beroperasi sekitar tiga tahun ini. Masih akan dalami lagi,” jelas Alumni Akpol Tahun 2013 itu.

Sementara dari kasus ini, penyidik menyita beberapa barang bukti seperti alat kontrasepsi berupa kondom, pakaian, telepon genggam dan uang tunai Rp 2,5 juta.

Tersangka YW kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 296 subsider Pasal 506 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Exit mobile version