Mojokerto, Lenterainspiratif.id – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Mojokerto Kota kembali menorehkan capaian besar dalam upaya memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu Agustus hingga Oktober 2025, petugas berhasil mengungkap 29 kasus narkoba dan mengamankan 31 tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Polres Mojokerto Kota, Kamis (30/10/2025), menyebut dari hasil pengungkapan tersebut polisi menyita barang bukti dengan nilai ekonomi mencapai Rp1,367 miliar.
“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan 1,045 kilogram sabu-sabu, 10,5 butir pil ekstasi, 770 butir pil Double L, 473,75 gram makanan ringan yang dicampur obat keras berbahaya berupa stick hijau dan kue keciput, 9 timbangan elektrik, 31 unit handphone, 13 unit sepeda motor, serta uang tunai Rp1.825.000,” ungkap Kapolres Herdiawan.
Menurutnya, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan narkoba, mulai dari sistem ranjau—menyimpan barang di titik tertentu untuk diambil pembeli—hingga tatap muka langsung. Transaksi dilakukan menggunakan aplikasi keuangan digital dan rekening bank untuk mengelabui petugas.
“Motif utama para tersangka adalah mencari keuntungan ekonomi, baik dalam bentuk uang maupun kesempatan mengonsumsi narkoba secara gratis,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa jaringan ini berencana menyebarkan narkotika di wilayah Mojokerto Raya dan sekitarnya, dengan target utama kalangan pelajar dan anak muda.
Salah satu tersangka, MHB (31) warga Kecamatan Ngoro, dijanjikan bayaran Rp4 juta untuk mengirim sekitar 1 kilogram sabu. “Pelaku ini diketahui sudah beberapa kali melakukan pengiriman dan menerima imbalan berupa uang maupun narkoba,” ujar AKBP Herdiawan.
Dari total 31 tersangka, enam orang dihadirkan dalam konferensi pers, yakni AT (46), IS (33), RP (21), MS (29), MHB (31), dan AHZ (26).
Sementara 25 tersangka lainnya kini dititipkan di Lapas Mojokerto untuk proses penyidikan lanjutan.
Nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp1.367.149.000, terdiri dari, Sabu-sabu senilai Rp1.358.539.000, Ekstasi senilai Rp6.300.000, dan Double L senilai Rp2.310.000.
Kapolres menyebut, pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 11.241 jiwa dari bahaya narkoba.
“Perhitungan ini didasarkan pada estimasi 1 gram sabu dikonsumsi 10 orang, 1 butir ekstasi untuk 2 orang, dan 1 butir Double L untuk 1 orang,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal sesuai tingkat keterlibatan, di antaranya, Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4–20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, bagi pelaku yang mengedarkan lebih dari 5 gram sabu, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati dan Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bagi pelaku obat keras tanpa izin, dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
AKBP Herdiawan menegaskan komitmen jajarannya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di Mojokerto.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Ini bentuk komitmen kami untuk melindungi generasi muda Mojokerto dari bahaya narkotika,” tegasnya.


 
									 











