Jawa TimurKriminal

Buka Bisnis Lendir Berkedok Warung Di Jombang Wanita Asal Mojokerto Diamankan

Buka Bisnis Lendir Berkedok Warung Di Jombang Wanita Asal Mojokerto Diamankan
wanita asal mojokerto saat diamankan
Buka Bisnis Lendir Berkedok Warung Di Jombang Wanita Asal Mojokerto Diamankan
wanita asal mojokerto saat diamankan

Lenterainspiratif.id | Jombang – Sebuah tempat prostitusi berkedok warung kopi (warkop) di Jombang, digerebek polisi. Dari penggerebekan praktek bisnis lendir yang ada di wilayah eks lokalisasi Tunggorono, Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Jombang itu polisi berhasil mengamankan sang mucikari, Anis (31) asal Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan penggerebekan dilakukan tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Kamis (10/6) sekitar pukul 14.30 WIB.

Petugas juga mendapati pekerja seks komersial (PSK) yang sedang melayani lelaki hidung belang di kamar rumah kontrakan Dusun Tunggul. Rumah tersebut dikontrak Anis Itasari (31), asal Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

“Kami dapati ada perempuan dan laki-laki dalam satu kamar diduga melakukan perbuatan cabul. Mereka kami amankan ke Polres Jombang untuk penyidikan,” kata Teguh saat, Jumat (11/6/2021).

Selain Anis, polisi juga mengamankan 2 PSK yang biasanya menjajakan diri di warkop tersebut, kedunya yakni DF (23) asal Kediri dan RN (30) asal Nganjuk.

Untuk mengelabui polisi, agar bisnis esek-eseknya tidak ketahuan, Anis membuka sebuah warkop di depan rumah yang ia kontrak. “Orang-orang yang ngopi ditawari untuk wik-wik. Kalau mau langsung masuk kamar,” ungkapnya.

Tarif kencan yang dipasang Anis tergolong murah. Yaitu hanya Rp 150-200 ribu untuk sekali kencan selama satu jam. Tersangka menerima imbalan Rp 25.000 dari setiap transaksi.

“Satu hari dari tiga PSK, muncikari dapat keuntungan Rp 250 ribu,” terang Teguh.

Selain itu, Anis juga mendapatkan pemasukan dari hasil menyewakan kamar untuk wik-wik. Untuk sewa kamar Anis mematok harga Rp 40.000 per jam. Hal itu juga yang membuat Anis sanggup membayar sewa rumah sebesar Rp 3 juta per bulan.

“Jadi, selain menyiapkan PSK, mucikari juga menyewakan kamar Rp 40 ribu per jam,” tandasnya.

Sejumlah barang bukti berhasil disita oleh polisi, seperti sprei, tisu, 2 ponsel milik Anis, satu bungkus kondom, pakaian, serta uang Rp 150.000. Dalam kasus prostitusi berkedok warkop ini, Anis ditetapkan sebagai tersangka dan kedua PSK ditetapkan sebagai saksi.

Akibat perbuatannya, Anis disangka dengan pasal 296 KUHP. “Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan penjara,” tandas Teguh. ( dit )

Exit mobile version