Surabaya | Lenterainspiratif.id – DR (27) pria asal Tropodo, Waru, Sidoarjo, tega menjual istrinya yang sedang hamil 9 bulan untuk layanan threesome dengan tarif Rp 1 juta.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya menangkap mereka di sebuah kamar hotel di Surabaya. Bisnis itu ternyata sudah dilakoni selama setahun.
Plt Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya Ipda Wulan mengatakan, pelaku memasarkan istrinya yang tengah hamil tua itu melalui media sosial Twitter.
“Pelaku mengakui memaksa istrinya yang sedang hamil lima bulan untuk layanan bertiga,” ujar Wulan, Sabtu (16/10/2021).
“Saat kami tangkap usia kandungan sang istri sudah sembilan bulan,” ungkapnya.
Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu berhasil oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah melakukan patroli siber di media sosial. DR mengunggah foto-foto pasangannya berisi penawaran harga untuk sekali kencan.
“Kami menggerebek sepasang suami istri tersebut beserta lekaki hidung belang di salah satu hotel kawasan Surabaya pada 30 September,” jelas dia.
Dalam kasus itu, polisi menyita beberapa barang bukti berupa buku nikah, satu buah ponsel yang digunakan sebagai sarana perdagangan, dan uang tunai satu juta rupiah. ( fi)