Mojokerto, LenteraInspiratif.id — Sidang perdana kasus kematian tragis siswa SMK Raden Rahmat Mojosari, Muhammad Alfan (18), digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (3/11/2026). Terdakwa Rio Filian Tono (27) didakwa pasal berlapis, mulai dari pasal pembunuhan berencana hingga kelalalian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin Majelis Hakim Jenny Tulak selaku ketua, dengan Tri Sugondo dan BM Cintia Buana sebagai hakim anggota. Terdakwa Rio, dihadirkan secara langsung si ruang Cakra dengan memakai kemeja dan peci putih serta celana hitam. Ia didampinhi pendamping hukumnya, Junus.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, dengan didampingi I Gusti Ngurah Yulio dan Ari Budiarti.
Dalam sidang tersebut, jaksa membacakan dakwaan berlapis terhadap Rio. Pada dakwaan primair, Rio dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.
“Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri,” kata jaksa membacakan dakwaan.
Sementara dalam dakwaan subsidair, jaksa menambahkan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP,” ucap jaksa.
“Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP,” pungkasnya.
Setelah membacakan dakwaan, Majelis hakim kemudian menutup sidang dengan agenda lanjutan pekan depan yang dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi-saksi.











