Jawa TimurKriminal

Terungkap, Perawat Di Jombang Sempat Beri Obat Penggugur Kandungan Pada Kekasihnya

Wik Wik Kekasihnya Sendiri Perawat di Jombang Masuk Bui
pelaku saat diamankan petugas
Wik Wik Kekasihnya Sendiri Perawat di Jombang Masuk Bui
pelaku saat diamankan petugas

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Menyetubuhi siswi SMA hingga hamil, seorang perawat di Jombang diamankan polisi. Bahkan sang perawat sempat memberi obat penggugur kandungan kepada gadis tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, hubungan antara keduanya sudah berjalan sekitar satu tahun. DDS (31) yang bekerja sebagai perawat di RSUD Jombang tersebut merayu gadis asal Kecamatan Peterongan dengan janji akan menikahinya.

“Pengakuan tersangka sudah enam kali bersetubuh dengan korban. Sering kali korban diajak ke tempat kos tersangka,” kata Teguh, Sabtu (5/6/2021).

Setelah mengetahui siswi SMA itu hamil , Sang perawat malah menggugurkan kandungan kekasihnya yang masih berusia dua bulan dengan obat penggugur kandungan.

“Mungkin awalnya korban mengeluh telat datang bulan, dia takut. Sama pelaku diberi obat dengan alasan untuk melancarkan haid, akhirnya sampai keguguran. Korban tidak tahu kalau yang dia minum obat penggugur kandungan,” terang Teguh.

Mereka bertunangan, lanjut Teguh, dan DDS berjanji akan menikahi korban setelah Hari Raya Idul Fitri 2021. Namun janjinya tak kunjung ditepati sehingga membuat orang tua sang gadis merasa geram.

“Akhirnya pelaku dilaporkan oleh orang tua korban ke kami,” terangnya.

Setelah mengantongi keterangan sejumlah saksi dan hasil visum korban, polisi meringkus DDS pada 31 Mei lalu. Dia langsung ditahan di Rutan Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan sang gadis mengalami trauma.

“Trauma pasti ada. Karena anak umur segitu yang masih sekolah sudah pernah hamil dan keguguran,” lanjut Teguh.

Korban juga mengalami tekanan batin setelah perawat yang menghamilinya dijebloskan ke penjara.

“Sebenarnya dia berat juga pelaku ditahan, bagaimana pun dia pacarnya. Karena perbuatan pelaku menurut undang-undang salah dan dilakukan pada anak di bawah umur, mau tidak mau tetap kami proses,” pungkasnya. ( dit )

Exit mobile version