Jawa TimurKriminal

Perawat Asal Jombang Yang Wik Wik Kekasihnya Terancam Pasal Berlapis

Perawat Asal Jombang Yang Wik Wik Kekasihnya Terancam Pasal Berlapis
pelaku saat berada di mapolres jombang
Perawat Asal Jombang Yang Wik Wik Kekasihnya Terancam Pasal Berlapis
pelaku saat berada di mapolres jombang

Lenterainspiratif.id | Jombang – Saat ini polisi tengah mendalami kasus siswi SMA yang dihamili oleh DDS (31) Perawat RSUD Jombang, selain me wik wik kekasihnya hingga hamil pelaku juga telah tega menggugurkan kandungan kekasihnya tersebut. DDS pun akan dijerat dengan pasal berlapis.

“Akan kami dalami lagi masalah penggugurannya. Yang paling utama kami harus tahu dulu jenis obatnya itu. Apakah benar itu obat untuk menggugurkan kandungan, atau hanya obat-obat biasa. Kalau memang benar, kami akan kejar niatnya dia menggugurkan kandungan itu,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan kepada wartawan, Senin (7/6/2021).

Obat penggugur kandungan seharga Rp 1,5 juta di beli DDS secara online. Dua butir obat tersebut berwarna putih tersebut diberikan DDS kepada kekasihnya pada akhir 2020 dengan dalih untuk melancarkan haid.

Kandungan gadis berusia 17 tahun asal Kecamatan Peterongan, Jombang itu pun keguguran. Saat itu, siswi kelas 12 SMA tersebut hamil sekitar 2 bulan.

“(Jenis obat) sementara masih kami dalami di medsos seperti yang disampaikan tersangka. Obat itu berupa dua kapsul kecil-kecil warna putih, sudah habis diminum korban,” terang Teguh.

Sementara ini DDS disangka dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara. Jika ia nanti terbukti menggugurkan kandungan kekasihnya, DDS bakal dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“(Kalau terbukti aborsi dikenakan pasal) Undang-undang Kesehatan, di situ kan ada fokus masalah aborsi,” tandas Teguh.

Agar siswi SMA tersebut mau diajak untuk berhubungan badan, Perawat RSUD Jombang berstatus pegawai honorer ini berjanji akan menikahi korban.

Selama berpacaran, DDS mengaku baru 6 kali menyetubuhi korban. Gadis di bawah umur itu sempat hamil hingga keguguran. Korban akhirnya mengadu ke orang tuanya. Ayah korban melaporkan DDS ke Polres Jombang karena tak kunjung menikahi putrinya.

Perawat itu diringkus polisi 31 Mei lalu. Hari itu juga dia ditahan di Rutan Polres Jombang sebagai tersangka. ( dit )

Exit mobile version