Maluku Utara

Terkait Upah Kerja Buruh di PT. KMS, Begini Penjelasan Disnaker Kota Ternate

×

Terkait Upah Kerja Buruh di PT. KMS, Begini Penjelasan Disnaker Kota Ternate

Sebarkan artikel ini

 

Lenterainspiratif.id | Ternate – Terkait dengan tuntutan pembayaran gaji karyawan PT. Kelola Mina Samudra (KMS), pada aksi beberapa waktu kemarin di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate, langsung disikapi pihak Disnaker melalui mediasi antara kedua belah pihak.

Disnaker Ternate melalui Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, Yusri N. Tawari, SH, saat dikonfirmasi awak media Kamis (13/04/2023), menyampaikan bahwa terkait dengan aksi unjuk rasa (Unras) pada Senin 11 April 2023 kemarin, yang dilakukan oleh sejumlah pekerja PT. KMS Ternate yang tergabung dalam Komite Perjuangan Buruh (KPB) tersebut, dengan tuntutan pembayaran tunggakan upah buruh selama tujuh bulan.

Dalam aksi tersebut kata Uci sapaan akrab Yusri N. Tawari, SH, pihaknya langsung menemui massa aksi dan menyampaikan bahwa terkait dengan upah buruh PT. KMS, Disnaker Ternate tetap mengacu pada hasil mediasi yang telah disepakati bersama, oleh kedua belah pihak pada tanggal 14 Maret 2023 lalu.

Uci bilang, dalam mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bersama bahwa terkait dengan upah buruh ini, akan dibayarkan secara cicil dengan dua kali pembayaran, yakni pembayaran pertama senilai 2 juta rupiah dan sisanya akan dibayar berikut, “jadi tidak ada kesepakatan bahwa tunggakan upah dibayar secara keseluruhan dalam satu kali pembayaran,” terangnya

Kata Dia, kesepakatan ini juga didasari dengan kondisi perusahan yang saat ini telah mengalami colabs atau pailit, sehingga tidak bisa berproduksi lagi dan hanya mengharapkan pesanan produk ikan tuna loin dari luar negeri. Olehnya itu ketika adanya pesanan barulah pihak perusahan melakukan pembayaran upah, melalui pengiriman uang pesanan tersebut.

“Kesepakatan tersebut telah dipenuhi oleh pihak perusahan, dengan membayar tunggakan upah buruh senilai 2 juta per orang sebanyak 21 orang karyawan pada tanggal 30 Maret 2023 kemarin, sehingga tinggal menunggu pembayaran berikutnya,” ujarnya. (Toks).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *