Jawa Timur

Terancam di PHK, Pegawai Non ASN Geruduk Bawaslu Jatim

×

Terancam di PHK, Pegawai Non ASN Geruduk Bawaslu Jatim

Sebarkan artikel ini
Pegawai non asn, Bawaslu Jatim, PHK,
Ratusan pegawai non asn Mojokerto geruduk kantor Bawaslu Jatim

LenteraInspiratif.id | Surabaya – Kebijakan Bawaslu RI melakukan rekruitmen P3K menuai penolakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS). Mereka beranggapan kebijakan pemerintah itu berpotensi menggugurkan status mereka sebagai pegawai non pemerintah yang sudah mengabdi bertahun-tahun di internal Bawaslu.

Sejumlah gerakan penolakan mulai bermunculan, mulai dari petisi online hingga audiensi, salah satunya terjadi di Kawa Timur pada, Rabu (4/1/2023).

 

Dalam audiensinya PPNPNS Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur menuntut untuk Bawaslu RI lebih memperhatikan PPNPNS yang sudah lama mengabdi di lembaga Pengawas Pemilihan Umum ini.

Sutrisno Puji PPNPNS asal Bawaslu Kabupaten Tuban selaku Koordinator PPNPNS Kabupaten/ Kota se Jawa Timur mengatakan Bahwa Rekrutmen P3K yang dilakukan oleh Bawaslu RI terasa sangat menyudutkan dan sama sekali tidak berpihak kepada PPNPNS yang selama ini mengabdi di Bawaslu Kabupaten/Kota yang sudah bekerja mulai tahun 2017.

“Kami meminta melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk mengawal keluh kesah kami selama ini, kami (PPNPNS) butuh kepastian dan di perhatikan juga apalagi pemilu 2024 sudah berjalan tahapannya” ungkapnya

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A.Warits ketika menerima audiensi PPNPNS bawaslu kabupaten/Kota se Jawa Timur mengatakan akan menampung semua masukan teman-teman PPNPNS dan akan menyampaikan keluh kesah selama ini secara prosedural kepada Bawaslu RI.

“Segera kita data dan nantinya data tersebut akan kami sampaikan secara langsung melalui surat kepada Bawaslu RI untuk mempertimbangkan tuntutan dari teman-teman PPNPNS se Provinsi Jawa Timur.” Jelasnya

“Kami berharap nantinya akan ada jalan keluar yang baik untuk menyelesaikan masalah PPNPNS, sehingga tidak timbul masalah di tahun politik ini ” harapnya

Adapun tuntutan PPNPNS Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur sebagaimana berikut :

1. Prioritaskan pengangkatan PPNPNS Bawaslu se Indonesia menjadi Aparatur Sipil Negara yang sudah mengabdi di Bawaslu;
2. Afirmasi Masa kerja PPNPNS Bawaslu Se Indonesia;
3. Hapuskan Syarat Pengangkatan ASN Bawaslu berbasis latar belakang Pendidikan. (Diy)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *