Jawa TimurPolitik

Disidang Bawaslu Jatim, KPU Mojokerto Ngeyel Tak Langgar Aturan

×

Disidang Bawaslu Jatim, KPU Mojokerto Ngeyel Tak Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
Bawaslu, KPU Mojokerto, Pelanggaran, Pemilu,
Sidang Penanganan Pelanggaran Pemilu di Bawaslu Jatim, Jum'at (30/9/2022)

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto disidang Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Hal ini tak lepas dari dugaan pelanggaran PKPU No 4 Tahun 2022.

Anggota Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Mojokerto, Anis Andayani mengatakan jika pihaknya menerima panggilan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk menjalani sidang administrasi. Saat ini, sejumlah tahapan persidangan sudah dilalui KPU Mojokerto.

“Sidang pelanggaran administrasi pemilu itu di Provinsi Jawa Timur. Kita (KPU Mojokerto) sudah melalui sidang putusan pendahuluan, pembacaan laporan, pembacaan jawaban dan tanggal 30 pembuktian dan saksi,” ucap Anis kepada Lenterainspiratif.id, Jumat (30/9/2022).

Anis mengatakan jika saat ini proses sidang tinggal menunggu keputusan dari majelis. Hanya saja dirinya tidak mengetahui kapan sidang putusan tersebut digelar.

“Tinggal menunggu pemanggilan dari Bawaslu Provinsi,” ungkapnya.

Anis menjelaskan, polemik ini bermula saat proses Verifikasi Keanggotaan Parpol yang dilakukan KPU Mojokerto pada 5 September 2022 lalu. Waktu itu, KPU melakukan verifikasi dengan metode video call.

Metode yang dipilih KPU Mojokerto itu dianggap Bawaslu melanggar PKPU No 4 Tahun 2022 pasal 39 yang menyebutkan, untuk memastikan keanggotaan parpol harus menghadirkan orang terkait di kantor KPU untuk verifikasi secara langsung.

Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Mojokerto berkirim surat ke KPU untuk melakukan perbaikan verifikasi.

“Tanggal 8 September, KPU mendapat saran untuk melakukan perbaikan,” beber Anis.

Menaggapi surat Bawaslu itu, KPU membalas surat dengan menjawab jika pihaknya sudah sesuai dengan PKPU No 4. Setelah menerima surat balasan dari KPU itu, Bawaslu Kab Mojokerto menaikan status perkara ini menjadi temuan dugaan pelanggaran administratif.

“Tanggal 9 kita membalas surat bawaslu, dari kronologi ini bawaslu menaikkan status ke temuan dugaan pelanggaran administratif dan sidangnya di Bawaslu Jawa Timur,” bebernya.

Anis mengatakan jika dalam sidang pada tanggal 30 September kemarin, pihaknya telah menghadirkan sejumlah saksi untuk ikut diperiksa.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Muhammad Aris Fakhrudin Asy’at membenarkan jika perkara dugaan pelanggaran administratif itu telah masuk persidangan di Bawaslu Jatim.

“Iya benar, ini tadi (30/9/2022) sidang pembuktian. Tinggal nunggu sidang terakhir (putusan),” ucap Aris pada, Jumat (30/9/2022).

Pria yang akrab disapa Asep ini juga membeberkan, pada sidang pembuktian Bawaslu Mojokerto menghadirkan 2 saksi, yang terdiri dari Staf Bawaslu dan Liaison Officer salah satu parpol.
“Keduanya menyaksikan secara langsung terkait dg proses klarifikasi melalui panggilan video (video call whatapp) terhadap anggota parpol yg blm bisa ditentukan statusnya krn ganda antar Parpol,”

Menurut Asep, dalam PKPU No 4 tahun 2022 proses verifikasi keanggotaan parpol harus dilakukan secara langsung di kantor KPU.

“Padahal, semestinya ketika mengacu PKPU No 4 tahun 2022 mereka (KPU) harus klarifikasi langsung dengan menghadirkannya di Kantor KPU bukan melalui panggilan video (WA),” pungkas Asep. (Diy)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *