Jawa TimurPeristiwa

Sadis! Tukang Pijat di Malang Diduga Mutilasi Pelanggannya

×

Sadis! Tukang Pijat di Malang Diduga Mutilasi Pelanggannya

Sebarkan artikel ini

 

LenteraInspiratif.id | Malang – Seorang tukang pijat di Kota Malang dengan keji membunuh serta memutilasi pria asal Surabaya menjadi enam bagian.

 

Pelaku diketahui berinisial AR (35), ia diringkus polisi di rumah kontrakan Jalan Sawojajar, Gang 13, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang pada, Jumat, 5 Januari 2024 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Sementara korban, diketahui berinisial AP (34) warga Surabaya.

 

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Abdul.

 

“Tersangka juga sedang dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh 4 lawyer supaya kami lebih objektif dalam melakukan pemeriksaan,” ujar Wasis kepada wartawan, Minggu (7/1/2023).

 

Wasis mengaku, kasus ini terungkap saat adanya laporan penemuan tubuh manusia tanpa kepala, tangan dan kaki pada 15 Oktober 2023. Dari dasar itu, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus penemuan potongan tubuh manusia tersebut. Dari serangkaian penyelidikan polisi menemukan adanya informasi dugaan pembunuhan yang dilakukan warga.

 

“Nah, beberapa kurun waktu tertentu, kami mendapat informasi kemudian digali terus, sehingga dapat suatu petunjuk bahwa ada seseorang yang berinisial AR pada bulan yang sama Oktober melakukan pembunuhan di rumahnya,” ucapnya.

 

Wasis menyebut bahwa Abdul telah mengakui dirinya memutilasi Adrian. Polisi hingga kini masih memeriksa tersangka dan sejumlah saksi. Pihaknya juga masih mendalami hubungan antara Abdul dengan Adrian.

 

“Saat ini sudah mengakui, demikian lebih jelas nanti setelah pemeriksaan selesai karena saat ini masih berjalan agar keterangan nanti utuh. Kita masih perlu pendalaman hubungan korban dan pelaku,” terangnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman tertinggi dalam pasal tersebut ialah pidana mati. (diy)

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *