Politik

Rekomendasi PKPI Digunakan Oleh Bakal Calon Bur-Jadi sah

×

Rekomendasi PKPI Digunakan Oleh Bakal Calon Bur-Jadi sah

Sebarkan artikel ini

Foto : ishak nasir ketua DPD nasdem maluku utara

Ternate Lentera Inspiratif.com
Partai pengusung bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut, Burhan Abdurahman-Ishak Jamaludin (Bur-Jadi) pada Pilgub Maluku Utara 2018. Rapat kordinasi pembentukan tim pemenang yang dilaksanakan di Hotel Vellya, yang berada dikeluarkan Jati, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara.senin (15/01/2018)
Dalam keterangan Ishak Natsir ketua DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Malut, kepada Lentera Inspiratif.com mengatakan “Saya tidak mungkin menjelaskan seluruhnya, tapi yang jelas bahwa tim Bur-Jadi ini, sebenarnya dari awal sudah terbentuk, namun hanya dari beberapa partai pengusung, yaitu Hanura, PKPI, PBB, dan PKB,” kata Ishak usai rapat.
Ishak Natsir menambahkan, pembentukan tim partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Demokrat.  ini memberikan rekomendasi paling terakhir sehingga belum masuk dalam pembentukan tim pemenangan Bur-Jadi. Olehnya, sore ini adalah pembentukan tim gabungan dari seluruh partai pengusung maupun partai pendukung.
“semua unsur partai politik dan non partai politik telah melebur menjadi satu dalam suksesi pemenangan Bur-Jadi sesuai dengan kesepakatan tim yang dibentuk oleh partai-partai sebelumnya. Sehingga perlu mengintegrasikan semua elemen, terutama elemen partai Nasdem dan Demokrat yang mengusung belakangan, Alhamdulillah, rapat pembentukan tim pemenangan Bur-Jadi.’jelasnya Ishak Natsir 
pembentukan tim pemenangan Bur-Jadi adalah elaborasi dari semua unsur karena, saya dipercayakan sebagai Ketua Tim pemenangan dan Sekertaris timnya adalah Rahmis Husen penuh percaya diri memenangkan Pilgub Malut.
Selain itu, dia juga menanggapi rekomendasi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang sudah mendaftarkan pasangan Bur-Jadi pada 8 Januari dan Abdul Ghani Kasuba bersama M. Al Yasin Ali pada 10/01/2018 di Grand Dafam Hotel.
“Mengenai rekomendasi PKPI, kami menunggu putusan dari penyelenggara. Sampai saat ini, kami masih menganggap sah rekomendasi PKPI digunakan oleh bakal calon Bur-Jadi, bahwa syarat formil tidak berpengaruh terhadap pendaftaran  bakal calon Bur-Jadi”.’beber Ishak Natsir 
“Kami kembalikan penyelenggara karena proses sudah berjalan. Jika penyelenggara memutuskan lain, maka nanti kita lihat,” katanya. Kami menganggap yang sah adalah Bur-Jadi secara hukum dapat dipertanggung jawabkan,” tegasnya Ishak Natsir (rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *