Jawa TimurPolitik

Uji Publik Rampung, Tiga Raperda DPRD Kota Mojokerto Segera Masuk Pembahasan Bersama

×

Uji Publik Rampung, Tiga Raperda DPRD Kota Mojokerto Segera Masuk Pembahasan Bersama

Sebarkan artikel ini
Propemperda,
Deny Novianto, Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto

MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id — Proses penyusunan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Mojokerto terus berjalan. Setelah melalui uji publik, ketiga rancangan regulasi tersebut kini memasuki tahapan penyempurnaan sebelum dibahas bersama Pemerintah Kota Mojokerto.

 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto, S.T., mengatakan uji publik memberikan ruang bagi masyarakat dan pihak terkait untuk menyampaikan pandangan terhadap materi Raperda yang sedang disusun.

 

Berbagai masukan yang diperoleh dari tahapan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan dalam memperbaiki draf sebelum masuk ke pembahasan berikutnya.

 

“Setelah dilakukan uji publik, masukan dan saran dari masyarakat akan kami masukkan dalam draf Raperda. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dalam proses pembentukan Peraturan Daerah,” ujar Deny, Rabu (16/9/2026).

 

Menurut Deny, setelah proses penyempurnaan selesai, Bapemperda akan membawa draf tersebut ke tahap finalisasi internal DPRD Kota Mojokerto.

 

Tahapan ini dilakukan untuk memastikan materi Raperda telah disusun secara menyeluruh sebelum dikomunikasikan dan dibahas bersama pihak eksekutif.

 

“Selanjutnya akan dilakukan finalisasi secara internal di DPRD. Setelah itu, Dewan akan berkirim surat kepada pihak eksekutif untuk dilakukan pembahasan bersama,” jelasnya.

 

Pembahasan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Mojokerto nantinya menjadi bagian dari proses untuk menyelaraskan materi sekaligus menyempurnakan substansi ketiga Raperda tersebut.

 

Setelah seluruh pembahasan rampung, Raperda akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto untuk mendapatkan persetujuan sebelum ditetapkan menjadi Perda.

 

“Setelah pembahasan bersama selesai, selanjutnya akan diajukan dalam rapat paripurna untuk proses pengesahan dari Raperda menjadi Perda,” pungkas Deny.

 

Rangkaian pembentukan regulasi tersebut diharapkan menghasilkan Perda yang dapat diterapkan secara efektif sekaligus tetap memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kota Mojokerto. (Roe/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id