Lenterainspiratif.id | Jakarta – Pusat Jaringan Aksi Solidaritas Membela Rakyat Jakarta (Jas-Merah Jkt), menyoroti llegal Mining PT. Priven yang menambang di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara, belum mengajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Koordinator Pusat Jaringan Aksi Solidaritas Membela Rakyat Jakarta (Koorpus Jas-Merah Jkt), M. Reza A S, kepada Media ini, Senin (22/01/2024), mengatakan problem Ilegal Mining & praktek dugaan persekongkolan untuk mendaptkan fi dalam sektor tambang menjadi issue treen di Maluku Utara, dimana Kekuasaan daerah sering menggunakan jual beli kewenangan untuk mendapatkan keuntungan tanpa ada (Analisis Dampak Lingkungan), bahkan diduga kuat, juga ada yang membeking pada instansi pemerintahan secara Nasional.
Kata Reza, tentu hal ini miris apalagi di Indonesia ada standar indikator yang mana menegaskan dalam Undang-Undang seperti UU 28 Tahun 1999 tentang penyelengaraan Negara yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi & Nepotisme (KKN), yang menjadi pertanyaan bagaimana jika Pejabat Nasional & Pejabat di daerah tidak taat aturan?.
Reza menyentil, apa yang menjadi problem saat ini, ramainya pemberitaan tentang, KLHK yang menyebut PT Priven yang menambang di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara, konon belum mengajukan IPPKH, itu mengkonfirmasi bahwa Operasi Izin tambang khusus PT. Priven membandel dan tidak taat pada aturan yang berlaku di NKRI.
“Satu hal yang perlu di pastikan harusnya Ibu Menteri Siti Nurbaya sebagai Menteri Lingkungan Hidup & Kehutan tegas, merekomendasi pada Kementrian ESDM untuk diberi sanksi tegas, sehingga PT. Priven di cabut Izinya dari Provinsi Maluku Utara,” ujarnya.
“Kami juga akan menggungkap issue ini sebagai issue nasional di Istana Negara untuk meminta dengan hormat kepada Presiden RI Jokowi panggil & evaluasi serta copot Siti Nurbaya yang dinilai tidak becus dan diduga melindungi PT. Priven, apalagi kita mengetahui bahwa Perusahaan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat setempat dan juga bahkan sejumlah DPRD Kabupaten Halmahera Timur, pernah temui Ketua Komisi 7 DPR-RI menyampaikan penolakan terhadap PT.Priven,” ungkap Koorpus Jas-Merah Jkt.
“Penolakan di kawasan Wato-Wato, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, sebab tambang tersebut berada di belakang pemukiman masyarakat, kita memiliki khawatiran sehingga memiliki argumentasi yang cukup, satu hal yang perlu diketahui bahwa ada sumber kehidupan air yang menjadi ketergantungan masyarakat yang harusnya menjadi dasar pertimbangan Negara untuk bijaksana Pro terhadap rakyat,” sambung Reza