Bojonegoro, LenteraInspiratif.id – Aksi demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) TNI di depan kantor DPRD Bojonegoro, Kamis (27/3/2025), berakhir ricuh. Ratusan orang dari Aliansi Veteran Memanggil dan sejumlah organisasi mahasiswa turun ke jalan melakukan orasi dengan mengenakan pakaian serba hitam. Massa juga mencorat-coret pagar gedung DPRD dengan cat dan semprotan.
Demo gabungan ini merupakan bentuk protes atas pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang dinilai tergesa-gesa oleh DPR. Mahasiswa menilai, RUU TNI tidak masuk dalam 41 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025. RUU ini baru masuk Prolegnas setelah dikeluarkannya Surat Presiden No. R12/Pres/02/2025 dan disetujui melalui rapat paripurna pada 18 Februari 2025.
Situasi mulai memanas sekitar pukul 17.00 WIB ketika massa mencoba merangsek masuk ke dalam gedung dewan. Mereka berupaya menabrak petugas kepolisian yang berjaga di depan pintu gerbang. Bentrokan pun pecah, diwarnai aksi saling dorong antara demonstran dan aparat keamanan.
Dalam aksi ini, petugas kepolisian dari Polres Bojonegoro dan anggota Brimob dikerahkan untuk menjaga jalannya demonstrasi. Massa yang tak diperbolehkan masuk mulai mendorong pagar hidup yang dibuat petugas. Kericuhan semakin memanas ketika demonstran merasa mendapat perlakuan keras dari aparat.
Polisi akhirnya menurunkan mobil water canon untuk membubarkan massa. Semburan air bertekanan tinggi memukul mundur para demonstran yang kemudian berlarian ke berbagai arah. Pagar hidup petugas Brimob Kompi C Bojonegoro yang terjun langsung berhasil memukul mundur para pendemo.
Fajar Wicaksono, koordinator aksi, menyatakan bahwa keputusan DPR sangat mengecewakan. “Beberapa perwakilan masyarakat sipil justru dikriminalisasi ketika melakukan protes atas pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025,” ujar Fajar.
Ia menambahkan bahwa aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat sipil. “Kami tidak akan diam ketika hak-hak sipil dikorbankan demi kepentingan segelintir elite. RUU ini disahkan secara tergesa-gesa tanpa melibatkan suara publik,” tegasnya. (*)