DaerahJawa TimurPendidikan

PPDB Kota Mojokerto, Kadis P Dan K Bantah Sekolah Kota Tolak Siswa Dari Kabupaten

×

PPDB Kota Mojokerto, Kadis P Dan K Bantah Sekolah Kota Tolak Siswa Dari Kabupaten

Sebarkan artikel ini
PPDB Kota Mojokerto, Kadis P Dan K Bantah Sekolah Kota Tolak Siswa Dari Kabupaten
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto (Kadis P dan K), Amin Wachid

PPDB Kota Mojokerto, Kadis P Dan K Bantah Sekolah Kota Tolak Siswa Dari Kabupaten
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto (Kadis P dan K), Amin Wachid

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Isu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Mojokerto yang hanya diperuntukan warga kota saja akhirnya dibantah oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto (Kadis P dan K), Pasalnya wacana yang berkembang bahwa sekolah kota menolak siswa yang berdomisili di Kabupaten Mojokerto dianggap tak berdasar.

Wacana bahwa siswa kabupaten tak dijinkan sekolah di Kota Mojokerto terpatahkan setelah adanya adanya Perwali Mojokerto nomor 22 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan PPDB.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto (Kadis P dan K), Amin Wachid mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menolak siswa luar daerah yang masuk di sekolah Kota Mojokerto, namun ia tetap berpedoman pada aturan yang ada.

” Kami sangat terbuka dan tidak ada penolakan terhadap siswa dari luar daerah, akan tetapi ada aturan yang harus dilalui yakni sesuai pasal 19 ayat 2, bahwa dimana bagi sekolah di perbatasan bahwa penetapan zonasi dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah atau kepala dinas setempat”, jelas Amin Selasa (24/5/2022).

Lebih lanjut pria yang sering disapa AW itu juga menjelaskan meskipun lulusan SD dan MI warga kota yang sekolah di kota sebanyak 2.172 siswa. Sedangkan daya tampung SMPN di Kota Mojokerto hanya 2.048 siswa. Bukan berarti warga luar kota tak berpeluang karena banyak sekolah swasta yang siap menampung juga tak semuanya berminat ke sekolah negeri.

Saat disinggung, apakah sudah ada surat kerjasama atau kesepakatan dengan pemerintah kabupaten atau daerah perbatasan, ia menjawab bahwa pihaknya masih menunggu hingga saat ini.

” Kami masih menunggu surat permohonan dari diknas kabupaten untuk teken kerjasama antar pemerintah daerah terkait PPDB”, terangnya.

Dari informasi yang didapat, sekolah menengah pertama jalur zonasi 65 persen, jalur afirmasi 15 persen, perpindahan tugas orang tua 5 persen sedangkan jalur prestasi 15 persen dari daya tampung sekolah.

PPDB untuk SMPN kota Mojokerto akan mulai pada tanggal 8 Juni mendatang dengan diawali penerimaan dari jalur inklusi, afirmasi, kelas olahraga, perpindahan tugas orang tua dan prestasi. Sedangkan pendaftaran online jalur zonasi akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni – 1 Juli 2022. ( Roe)

Print Friendly, PDF & Email