BeritaJawa Timur

Polri Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Global Tembus Rp350 Miliar

×

Polri Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Global Tembus Rp350 Miliar

Sebarkan artikel ini

Lenterainspiratif.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan internasional penjualan phishing tools yang diduga digunakan untuk mendukung berbagai aksi kejahatan siber berupa akses ilegal ke data korban.

Dalam pengungkapan kasus besar ini, dua tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil diamankan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti serta aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari patroli siber yang menemukan situs bernama wellstore yang terindikasi memperjualbelikan perangkat lunak untuk aktivitas phishing.

“Website tersebut diduga menjual script atau phishing tools, yakni perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi perbuatan ilegal berupa akses tanpa hak,” ujarnya.

Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan bahwa transaksi penjualan dilakukan melalui sejumlah situs yang terhubung dengan akun Telegram menggunakan bot sebagai sarana komunikasi antara penjual dan pembeli.

Menurut Himawan, tersangka GWL telah mulai memproduksi sekaligus menyempurnakan perangkat lunak tersebut sejak 2017, sebelum akhirnya dipasarkan secara luas mulai 2018.

“Tersangka memproduksi dan mengembangkan phishing tools sejak 2017, lalu mulai menjualnya pada 2018 melalui website wellstore.com. Selanjutnya dikembangkan lagi melalui situs wellstore dan wellsoft pada 2020,” jelasnya.

Seluruh situs tersebut, lanjutnya, terhubung dengan Telegram yang digunakan sebagai media transaksi dan pengiriman script kepada para pembeli.

Sementara itu, Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil patroli siber intensif yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber.

“Penyidik melakukan undercover buy menggunakan aset kripto untuk memastikan bahwa perangkat lunak tersebut memang digunakan dalam aktivitas phishing atau akses ilegal,” terangnya.

Dari pengembangan kasus, polisi berhasil mengungkap skala jaringan yang ternyata telah beroperasi lintas negara.

Penyidik mengidentifikasi sedikitnya 2.440 pembeli dalam rentang waktu 2019 hingga 2024, dengan jumlah korban mencapai 34 ribu orang secara global.

“Kerugian global akibat aktivitas ini diperkirakan mencapai 20 juta dolar AS atau sekitar Rp350 miliar,” ungkap Nunung.

Kedua tersangka diketahui ditangkap di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 9 April 2026.

Selain menangkap pelaku, penyidik juga menyita aset hasil kejahatan berupa uang dan barang bernilai sekitar Rp4,5 miliar.

Irjen Nunung menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan ruang digital nasional maupun internasional.

“Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat di ruang siber, memutus ekosistem kejahatan digital, serta memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan FBI,” tegasnya.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam penanganan kejahatan siber lintas negara, sekaligus peringatan bahwa ancaman kejahatan digital semakin kompleks dan terorganisir. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id