HukumJawa TimurKriminal

Polres Bojonegoro Bongkar 17 Kasus Narkoba dan Okerbaya, 17 Tersangka Diciduk

×

Polres Bojonegoro Bongkar 17 Kasus Narkoba dan Okerbaya, 17 Tersangka Diciduk

Sebarkan artikel ini
pengungkapan narkoba bojonegoro, 17 tersangka narkotika, pil LL eximer Y, DPO narkoba 2024, Satresnarkoba Polres Bojonegoro
Polisi menunjukkan barang bukti sabu dan ribuan butir obat keras berbahaya hasil pengungkapan 17 kasus oleh Polres Bojonegoro, Jawa Timur.

Bojonegoro, LenteraInspiratif.id – Satresnarkoba Polres Bojonegoro berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) dalam beberapa waktu terakhir. Total ada 17 tersangka yang diamankan, termasuk satu yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024.

 

Wakapolres Bojonegoro Kompol Yoyok Dwi Purnomo menyampaikan, dari total kasus tersebut, dua di antaranya terkait sabu, 14 kasus menyangkut okerbaya, dan satu kasus tambahan merupakan pengungkapan DPO.

 

“Dua tersangka terlibat sabu, satu berperan sebagai pengedar dan satu lagi pengguna,” ungkap Kompol Yoyok saat konferensi pers, Selasa (22/5/2025).

 

Selain itu, 14 orang lainnya terlibat dalam distribusi obat keras tanpa izin, sedangkan satu orang yang sempat buron kini telah berhasil ditangkap.

 

Dari operasi ini, polisi menyita 1,15 gram sabu, 1.908 butir obat keras berbahaya yang terdiri dari pil Y, Eximer, dan LL. Tak hanya itu, 14 unit ponsel, 7 sepeda motor, serta uang tunai Rp700 ribu juga ikut diamankan.

 

“Barang bukti ini diduga berasal dari aktivitas jual beli ilegal,” tambah Yoyok.

 

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran. Untuk pengedar sabu, dikenai Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman penjara 5–20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara pengguna sabu dikenai Pasal 112 dengan ancaman 4–12 tahun.

 

Bagi pengedar okerbaya tanpa izin, polisi menggunakan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, yang mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

“Semuanya kini sudah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Bojonegoro,” tegas Yoyok.

 

Ia juga mengajak masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar untuk ikut memutus rantai peredaran barang haram ini.

 

“Kalau ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Pencegahan narkoba harus jadi gerakan bersama,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *