Mojokerto, LenteraInspiratif.id– Sebuah usaha ilegal pengemasan ulang minyak goreng curah tanpa izin edar terbongkar di Mojokerto. Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dalam jumlah besar.
Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengungkap praktik ilegal pengemasan minyak goreng curah yang dilakukan di Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Bisnis ini dijalankan oleh seorang pria bernama Nur Suhadi (38) selama kurang lebih satu tahun, dengan omzet yang mencapai Rp 30 juta setiap minggunya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan ratusan botol minyak goreng curah yang telah dikemas ulang tanpa label maupun izin edar resmi dari BPOM dan SNI.
“Kami menangkap pelaku di rumahnya pada Kamis, 13 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Di tempat itu, ditemukan minyak goreng dalam berbagai kemasan mulai dari 500 ml hingga 1.500 ml yang tidak memiliki izin edar,” jelas AKP Siko, Rabu, 19 Maret 2025.
Selain minyak goreng dalam botol plastik, petugas juga menyita beberapa tandon berkapasitas 1.000 liter yang digunakan untuk menyimpan minyak sebelum dikemas ulang. Berdasarkan hasil penyelidikan, minyak tersebut diperoleh dari PT Mega Surya Mas di Sidoarjo dengan sistem pre-order (PO). Minyak dibeli dengan harga Rp 18.000 per kg dan diangkut menggunakan mobil pikap Grand Max milik tersangka.
Setelah tiba di rumahnya, minyak curah itu dikemas ulang dalam botol plastik tanpa merek. Harga jualnya dipatok bervariasi, mulai dari Rp 9.000 untuk kemasan 500 ml hingga Rp 26.000 untuk ukuran 1.500 ml. Produk ini kemudian dipasarkan ke berbagai toko di wilayah Kemlagi dan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
“Pelaku sengaja mengemas ulang minyak goreng curah untuk meningkatkan harga jual karena tingginya permintaan di pasaran,” tambah AKP Siko.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 654 botol minyak goreng ukuran 750 ml, 96 botol ukuran 500 ml, 40 botol ukuran 820 ml, dan 176 botol ukuran 1.500 ml. Selain itu, diamankan pula beberapa alat produksi seperti tandon penyimpanan, selang penyedot minyak, corong plastik, lakban bertuliskan “Fresh Vegetable”, serta dokumen terkait usaha tersebut.
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto, Puji Andriati, menegaskan bahwa praktik semacam ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena produk yang dijual tidak memiliki izin edar, tidak berlabel, serta tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng. Pastikan produk yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi untuk menghindari risiko kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, Nur Suhadi mengakui bahwa ide bisnis ini muncul karena tingginya permintaan