MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id — Kepala KUA Mojoanyar, Baharudin, mendapat sanksi teguran tertulis dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto setelah video dirinya marah saat memimpin akad nikah viral di media sosial.
Sanksi tersebut diberikan menyusul cara komunikasi Baharudin yang dinilai kurang humanis ketika menghadapi persoalan dalam prosesi akad nikah di Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto, Muttakin, mengatakan pihaknya telah memanggil Baharudin untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang selanjutnya akan disampaikan kepada Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
“Dan tadi yang bersangkutan (Baharudin) juga secara khusus kita lakukan pembinaan untuk mengubah karakter dan cara berkomunikasi kepada masyarakat. Jadi, prinsipnya insyaallah sudah kita lakukan tahapan-tahapan itu dan BAP akan kita sampaikan ke Kanwil,” kata Muttakin kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Menurut Muttakin, persoalan serupa bukan kali pertama dialami Baharudin. Karena itu, selain pembinaan, teguran tertulis diberikan sebagai bentuk tindak lanjut atas cara komunikasinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Itu teguran tertulis sudah kita lakukan, dan saya rasa ketika sudah di ASN teguran tertulis itu sudah cukup masuk teguran menengah ya, artinya sudah pelanggaran menengah. Sehingga saya rasa itu sudah menjadi sorotan tersendiri dan tentu BAP juga sudah menjadi tindak lanjut dari teguran tertulis itu sendiri,” jelasnya.
Muttakin menegaskan, seluruh kepala KUA dan kepala madrasah di lingkungan Kemenag Kabupaten Mojokerto harus menerapkan pelayanan yang tidak berbelit-belit, bebas pungutan liar, dan humanis.
Ia juga menilai Baharudin pada dasarnya berupaya menjalankan ketentuan dalam prosesi akad nikah. Namun, cara penyampaian yang kurang tepat memicu kesalahpahaman.
“Sebenarnya dalam posisi itu oke, cuman sekali lagi mungkin caranya yang kurang humanis akhirnya memunculkan mispersepsi. Prinsipnya satu, aturan boleh ditegakkan, tentu itu kita apresiasi, tetapi sepanjang ada permintaan dan itu tidak mengubah aturan dari sisi hukum syariat, kita membolehkan saja,” tegasnya.
Sementara itu, Baharudin mengaku telah menerima pembinaan dari Kemenag Kabupaten Mojokerto. Ia menyatakan siap memperbaiki cara berkomunikasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Saya juga berjanji di sana, saya sudah mengucapkan di depan pimpinan, ‘Saya akan lebih baik dari sekarang dan saya siap walaupun dicemooh’. Karena untuk pelayanan dan kebaikan kementerian dan negara ini, saya siap menandatangani, saya sudah siap,” ujarnya.
Berawal dari Perselisihan Saat Akad Nikah
Sebelumnya, Baharudin menjadi sorotan setelah video dirinya marah kepada seorang fotografer dalam prosesi akad nikah Rizal Nurkolis (27) dan Yumnatus Sa’diyah atau Yumna (24) beredar luas di media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Prosesi akad nikah sempat mengalami keterlambatan karena perangkat pengeras suara tidak dapat berfungsi.
Sesuai rencana awal, Yumna ingin keluar dari kamar setelah ijab kabul berlangsung. Karena itu, akad nikah kemudian dilaksanakan tanpa pengeras suara, dengan kedua mempelai, wali, penghulu, dan saksi berada di satu meja.
Perselisihan muncul setelah fotografer meminta agar pengantin perempuan kembali ke kamar. Permintaan itu berkaitan dengan rencana awal prosesi pernikahan yang hendak dijalankan menggunakan pranata acara dan pengeras suara.
Baharudin kemudian mempersoalkan permintaan tersebut karena ayah mempelai perempuan telah menyerahkan pelaksanaan akad nikah kepadanya. Perdebatan itu pun terjadi di hadapan keluarga dan tamu undangan.
Setelah kejadian tersebut, Baharudin menyampaikan permintaan maaf di hadapan pihak yang hadir dan secara langsung kepada fotografer yang sempat terlibat perselisihan dengannya.













