LenteraInspiratif.id | Mojokerto — Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2026). Dalam rapat yang sama, Ning Ita juga menyampaikan Nota Keuangan Rancangan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2027.
Dalam pemaparan nota keuangan, Ning Ita menjelaskan bahwa rancangan anggaran disusun dengan mengacu pada RPJMD 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan serta menjawab kebutuhan masyarakat.
“Orientasi penyusunan Rancangan APBD TA 2027 secara implementatif dapat selaras dengan tema Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2027, yaitu Meningkatkan Ketahanan Ekonomi dan Sosial Budaya melalui Daya Saing Sektor Unggulan Daerah,” tutur Ning Ita.
Rancangan APBD 2027 memuat proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp843,76 miliar. Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp931,63 miliar.
Pemkot Mojokerto mengarahkan belanja untuk mendukung sejumlah prioritas, termasuk pemenuhan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari total belanja daerah. Perencanaan juga mencakup anggaran kesehatan, program strategis nasional, pemenuhan standar pelayanan minimal, penurunan stunting, serta penghapusan kemiskinan ekstrem.
13 Raperda Disepakati, Beragam Sektor Jadi Perhatian
Selain membahas rancangan anggaran, rapat paripurna tersebut menghasilkan persetujuan bersama terhadap 13 Raperda. Seluruh rancangan regulasi itu telah melalui pembahasan dan fasilitasi Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum, kemudian disesuaikan berdasarkan hasil fasilitasi.
Ketiga belas Raperda tersebut mencakup berbagai bidang yang berkaitan dengan pemerintahan dan pelayanan publik. Di antaranya pengelolaan air limbah domestik, partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlindungan produk lokal, serta pencegahan dan penanggulangan stunting.
Raperda lainnya mengatur pemberian insentif dan kemudahan investasi, pendidikan dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila serta wawasan kebangsaan, penyelenggaraan kota cerdas, dan perubahan peraturan daerah tentang Kepemudaan dan Olahraga.
DPRD dan Pemkot Mojokerto juga menyepakati Raperda tentang pengelolaan pasar rakyat, perubahan peraturan daerah mengenai Pembentukan Perangkat Daerah, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, penyelenggaraan kepariwisataan, serta perlindungan guru dan tenaga kependidikan.
Setelah persetujuan bersama, Pemkot Mojokerto akan mengajukan nomor registrasi peraturan daerah kepada Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum. Tahapan tersebut diperlukan sebelum regulasi ditetapkan dan diundangkan.
Diharapkan Perkuat Pelayanan Masyarakat
Ning Ita berharap regulasi yang telah disepakati dapat menjadi landasan dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan daerah. Penerapannya juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan warga.
“Kami berharap kebijakan yang kita susun dalam bentuk peraturan daerah ini dapat kita laksanakan dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Mojokerto,” ungkapnya.
Persetujuan 13 Raperda dan penyampaian Nota Keuangan APBD 2027 menjadi bagian dari agenda kebijakan daerah Kota Mojokerto. Selanjutnya, pelaksanaan regulasi dan penetapan anggaran akan menjadi tahapan penting dalam mendukung program pembangunan pada tahun mendatang.













