DaerahJawa Timur

Penerima Bantuan BOP dan PJJ untuk Ponpes Harus Penuhi Kriteria Lima Tepat

×

Penerima Bantuan BOP dan PJJ untuk Ponpes Harus Penuhi Kriteria Lima Tepat

Sebarkan artikel ini
Penerima Bantuan BOP dan PJJ untuk Ponpes Harus Penuhi Kriteria Lima Tepat
Foto : Kepala Kemenag saat memberikan penjelasan terkait bantuan untuk ponpes

Penerima Bantuan BOP dan PJJ untuk Ponpes Harus Penuhi Kriteria Lima Tepat
Foto : Kepala Kemenag saat memberikan penjelasan terkait bantuan untuk ponpes

Lenterainspiratif.com | Mojokerto – Dari puluhan Pondok Pesantren (ponpes) Setidaknya hanya terdapat beberapa pesantren di mojokerto yang dapat menerima bantuan hal itu lantaran ketatnya verifikasi berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) dari Kementrian Agama (Kemenag) RI.

Puluhan ponpes di Kabupaten Mojokerto harus tereliminasi dari daftar penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Bantuan itu diberikan untuk meringankan pengasuh ponpes akibat pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto, Barozi mengatakan, dari 26 ponpes yang ada di Kabupaten Mojokerto, hanya 7 lembaga yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi untuk program BOP, sedangkan untuk program bantuan PJJ ada tahap pertama 67, untuk tahap kedua hanya 5 lembaga.

“Tujuh yang lolos tersebut sudah memenuhi kriteria 5 tepat. Yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kegunaan dan tepat laporan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/10).

Tak hanya itu, syarat lolos verifikasi, lanjut Barozi, juga dilihat dari legalitas lembaga dan keberadaan izin operasional. “Kebanyakan yang tak lolos itu lantaran tidak lunya nomor statistik ponpes dan izin operasionalnya juga sudah kadaluarsa,” tegasnya.

Selain itu, Ia juga mengaku, ada sejumlah lembaga yang saat dilakukan pengecekan di lokasi, keberadaanya tidak ada. “Namanya terdaftar, tapi saat kita lakukan survey ternyata lembaganya sudah tidak ada, lagi” ujarnya.

Barozi menambahkan, 7 lembaga yang dinyatakan lolos verifikasi ini, berhak menerima BOP senilai Rp. 25 juta hingga Rp. 50 juta dari Kemenag.

“Tiga lembaga mendapat BOP Rp. 25 juta, sisanya 4 lembaga berhak mendapat BOP Rp. 50 juta. Penentuan nilai tersebut dilihat dari banyak sedikitnya peserta didik di lembaga tersebut,” urainya.

Bantuan tersebut, ungkap Barozi, diberikan untuk meringankan beban lembaga ponpes ditengah pandemi covid-19. “Itu bisa digunakan untuk bayar tagihan listrik, telpon dan juga gaji pegawai,” katanya.

Tak hanya BOP, Kemenag RI juga bakal menggelontorkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sesi dua kepada 5 lembaga. Masing-masing menerima bantuan senilai Rp. 5 juta selama tiga bulan.

“Tahap satu sudah ada 67 lembaga yang menerima bantuan PJJ ini, sedangkan tahap dua hanya 5 lembaga saja,” cetusnya.

Masih kata Barozi, dua bantuan dampak covid -19 dari Kemenag RI ini dapat dicairkan pada tanggal 19 Oktober nanti. “Mereka yang lolos, bisa langsung mengambil bantuan tersebut di bank yang ditunjuk oleh pemerintah,” ucapnya.

Ia mengaku, terkait bantuan ini, pihak Kemenag Kabupaten Mojokerto hanya diberi wewenang untuk melakukan verifikasi saja. Itupun hasilnya harus dilaporkan ke Kanwil Provinsi dan Kemenag pusat.

“Hasil verifikasinya berjenjang, dari daerah trus ke kanwil dan dilaporkan ke pusat. Untuk yang berhak menentukan lolos tidaknya itu dari Kemenag pusat,” pungkasnya.

Sekedar informasi, Kemenag RI menyalurkan bantuan dampak pandemi covid 19 kepada ponpes, Madrasah Diniyah (Madin) dan Pembaga Pendidikan Alqur’an (LPQ). Besaran bantuan nilainya variatif, untuk BOP ponpes senilai Rp. 25 juta, Rp. 40 juta hingga Rp.50 juta. Sedangkan untuk bantuan Madin dan LPQ sebesar Rp. 10 juta. (Roe)