HukumKriminal

Pemuda bertato di ringkus petugas, lantaran mencuri

×

Pemuda bertato di ringkus petugas, lantaran mencuri

Sebarkan artikel ini

foto : pelaku saat diamankan petugas kepolisian

Jombang, lentera inspiratif. Com
Seorang pemuda bertato bernama Suhan Dwi Setiawan (22), warga Dsn/Ds. Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, yang berprofesi sebagai kuli bangunan nekad bobol rumah tetangganya sendiri. pada Rabu (10/01/2018), dan pelaku berhasil diringkus senin (14/01/2018) sekitar pukul 19.30. 
AKP Wilono, Kapolsek Mojowarno,menjelaskan bahwa pelaku sempat melarikan diri demi meloloskan diri dari pengejaran petugas kepolisian. Namun akhirnya pelaku berhasil diringkus di sekitar Desa setempat. 
bermula ketika itu, pelaku menaikki gapura yang berada disamping rumah korban. Setelah itu, pelaku masuk rumah korban yang berada dilantai dua dengan cara mencongkel ventilasi rumah. Dengan cara tersebut, akhirnya pelaku berhasil masuk kedalam rumah korban yang berada dilantai satu. Sehingga, pelaku berhasil menguras barang yang dimiliki oleh korban. Tapi, aksi tersebut sempat diketahui oleh pemilik rumah atau korban. Dan saat kepergok oleh pemilik rumah, akhirnya pelaku melarikan diri lewat pintu belakang dan berhasil lolos dari kejaran korban. “Aksi pelaku sempat dipergoki oleh korban, namun pelaku berhasil membawa tiga buah handphone dari berbagai merk yang dimiliki oleh korban. Serta, ia berhasil lolos dari kejaran korban, “ujarnya
Atas kejadian tersebut, Leo Dwi Prasetiyo (33), serta Muzaidun (32), warga Dsn/Ds Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, yang merupakan korban dan saksi mata, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mojowarno. Dan atas laporan tersebut, petugas langsung menindak lanjutinya dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Serta, dengan kesigapan dan kerja keras petugas, akhirnya pelaku berhasil diringkus dalam selang beberapa waktu. “Atas perbuatannya, kini pelaku mendekam di Rutan Mapolsek Mojowarno, demi untuk melakukan penyidikan dan pengembangan kasusnya. Dan kini pelaku terjerat dengan Pasal 363 (1) ke 3e, 5e KUHP. “pungkasnya (dik) 
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *