HukumKriminal

Pemalsu KTP, KK Dan Dokumen Negara Diringkus Polda Jatim

×

Pemalsu KTP, KK Dan Dokumen Negara Diringkus Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Foto :

Foto : kedua tersangka Bersama barang bukti dan petugas

Surabaya – Nanang (54) warga Dusun Sembung, Ngajuk dan Priyo Hendratno (44) warga Dusun Nanggungan, Nganjuk. Pelaku pemalsuan data berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dan dokumen negara lainya  di ringkus  Ditreskrimum Polda Jatim, Unit I Subdit III Jatanras.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela menjelaskan Selasa (26/2/2019), bahwa mereka berhasil diamankan di dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngroggot, Kabupaten Nganjuk. keduanya memalsukan dokumen negara seperti, KTP, KK, sertifikat tanah, surat tanda daftar perusahaan, NPWP dan dokumen-dokumen lain yang merupakan persyaratan untuk meminjam uang di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Selain membuat dokumen palsu tersangka juga mengajak masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman di Bank BPR, tersangka akan memberikan kemudahan dalam persyaratanya, misalnya jika masyarakat hanya punya sertifikat dengan KTP saja, persyaratan administrasi lainnya dapat dilengkapi oleh tersangka, dengan cara cara dipalsukan kemudian diajukan ke pihak BPR.

Masih kata Leonard, untuk biaya pembuatan dokumen ini sangat bervariasi, tergantung kekurangan syarat administrasinya.

sementara itu kedua tersangka mengaku bahwa blangko Kartu Keluarga yang dimiliki tersangka ini asli, yang didapatkan dari makelar dengan membeli Rp 50 ribu per lembar, sementara terkait keuntungan tersangka enjelaskan, jika misalnya pinjamannya Rp 50 juta, berati mendapatkan tersangka mendapatkan Rp 2,5 juta. Dan bisnis ini sudah dilakukan selama tiga tahun.

Untuk pengajuan pinjaman, Priyo mengaku, semuanya diajukan di dua Bank yang ada di Kediri. Pengajuan pinjaman biasanya rata-rata Rp 25 sampai 30 juta dengan agunan sertifikat. Ditanya terkait proses pembuatan, Priyo mengaku, pembuatan dokumen palsu ini dilakukan dalam waktu satu minggu. Sayangnya dirinya enggan menjelaskan sumber pembelajaran membuat dokumen palsu.

“Proses pemalsuan ini satu minggu, dan tinggal memasukkan data. Untuk pengajuannya cairnya juga satu minggu. Saat pengajuan, saya selalu ke BPR didampingi juga oleh pemohon,” ungkap tersangka.

Dari hasil penangkapan pelaku petugas berhasil mengamankan 2 buah laptop merk Asus dan Acer, 1 buah printer dan scan merk HP, 30 buah stempel Kepala Desa di Kabupaten Nganjuk dan Dispendukcapil, beberapa lembar blanko Kartu Keluarga, KTP, sertifikat tanah palsu, dan tanda daftar perusahaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo Pasal 94, 96, 96 a UU No 24 Tahun 2013 tentang perbuahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. (fi)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *