Pelanggaran ASN Di Kabupaten Halsel Menduduki Rangking Pertama
Close Ads Here
Close Ads Here

Daerah / Politik

Pelanggaran ASN Di Kabupaten Halsel Menduduki Rangking Pertama


Senin, 29 Januari 2018 - 14:57 WIB


Foto : Irwanto Djurumudi selaku Kasubag Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Malut 

Ternate Lentera Inspiratif.com
Hasil rekapitulasi pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Bawaslu Malut, kabupaten halmahera selatan menduduki peringgat pertama dengan mengoleksi 24 pelanggaran ASN. 
Saat ditemui awak media di kantornya Irwanto Djurumudi selaku Kasubag Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Malut yang berada di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara menyampaikan,  Dugaan pelangaran oleh Aparatur sipil negara (ASN) dari hasil rekapitulasi bawaslu provinsi maluku utara berjumlah 58 kasus dari sepuluh kabupaten kota. 
“kabupaten halmahera selatan (Halsel) menduduki peringkat pertama dengan mengoleksi 24 kasus pelangaran ASN”.bebernya

Dari 24 kasus pelangaran ASN di Halsel setelah dilakukan kajian dan klarifikasi memang diduga melanggar kode etik pegawai negeri sipil, artinya kehadiran oknum-oknum ASN dalam deklarasi paslon baik deklarasi paslon AGK maupun paslon MK diduga telah memenuhi unsur pelangaran.
“maka dari sepuluh kabupaten kota halsel menduduki peringat pertama dan  kedua kota ternate kemudian disusul oleh kabupaten kota lainnya”. Ungkap irwanto
Irwanto menambahkan, dari hasil konfirmasi kemarin setelah saya verifikasi berkas dari halsel selain 24 kasus yang sudah di periksa masih ada 3 kasus lagi yang belum di periksa. 
“rencananya setelah balik dari sini panwaslu halsel akan segera memeriksa 3 ASN dan menindak lanjutinya.”
Selain itu hari ini pula bawaslu provinsi akan segera merekomendasikan ke KASN 27 kasus yang terbagi dari 24 halsel dan 3 dari kota ternate.’tuturnya (*alif)









 



Tinggalkan Komentar

Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
Tampilkan semua komentar