HukumJawa TimurKriminal

Pelaku Penusukan Driver Ojol Asal Surabaya  Akhirnya Tertangkap

×

Pelaku Penusukan Driver Ojol Asal Surabaya  Akhirnya Tertangkap

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penusukan Driver Ojol Asal Surabaya  Akhirnya Tertangkap
Pelaku saat diamankan

Pelaku Penusukan Driver Ojol Asal Surabaya  Akhirnya Tertangkap
Pelaku saat diamankan

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Pelaku begal dan penusukan driver ojek online asal  Surabaya di Jalan Kertajaya Indah Regency dekat apartemen Near Galaxy Mall berhasil diringkus polisi, pelaku yakni Aries Frediyanto (24) warga Kebalen Wetan, Surabaya. Aries menyamar sebagai seorang penumpang.

Pelaku memesan ojek online dengan meminjam akun milik orang lain, dengan titik penjemputan di wayah Kalilom, Kenjeran menuju Apartemen Puncak Kertajaya.

“Pelaku awalnya meminjam aplikasi ojek online milik orang lain dari Kalilom. Setelah pesan minta diantar ke Kertajaya Puncak Permai. Setelah sampai di jalan sepi, pelaku ingin memiliki handphone milik korban. Kemudian ditusuk dari belakang sampai tembus ke perut,” kata Kapolsek Sukolilo Kompol Subinyanta, Selasa (26/1/2021).

Usai mendapat laporan adanya peristiwa begal itu, polisi

Mendapatkan laporan adanya begal, polisi langsung mendatangi TKP dan tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelaku yang diketahui tengah bersembunyi disemak-semak yang ada tak jauk dari lokasi kejadian.

“Informasi yang ada di lapangan merupakan pelaku tunggal, modus meminjam aplikasi milik orang lain supaya tidak diketahui,” ungkapnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku ingin merampas HP driver ojek online itu dengan menyamar sebagai penumpang, ia juga telah menyiapkan sebilah pisau yang dibawanya dari rumah.

“Saya pinjem handphone orang, saya tanya punya aplikasi ojek online, tolong pesenin,” ungkap Aries.

Aries berdalih nekat melakukan aksinya itu karena terlilit hutang, sedangkan ia yang sehari-hari bekerja sebagai cleaning service sudah tak lagi dipekerjakan selama 6 bulan ini karena pandemi.

“Faktor ekonomi, karena terlilit utang. Soalnya 6 bulan ini sudah menganggur,” ungkap Aries.

Atas perbuatannya itu Aries dijerat pasal 365 ayat 2 ke 4 KUHP pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. ( fi )

Print Friendly, PDF & Email