DaerahHukumKriminal

Pelaku Pengedar Pil PCC, Diringkus Petugas Kepolisian

×

Pelaku Pengedar Pil PCC, Diringkus Petugas Kepolisian

Sebarkan artikel ini

foto : pelaku dan barang bukti yang ditunjukkan petugas
Jurnalis : Iksan Togol
Ternate, Lentera inspiratif.com
Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara (Malut), berhasil meringkus satu orang pelaku peredaran obat terlarang jenis pil PCC (Paracetamol Caffeine Carisoprodol) di kelurahan Bastiong Karance Kecamatan Kota Ternate Selatan.
Direktur Narkoba Polda Malut, AKBP. Mirzal Alwi didampingi Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP. Hendry Badar dalam pres rilisnya, Minggu (12/11/2017) mengatakan, peredaran barang haram itu terungkap setelah ada informasi dari masyarakat bahwa akan ada paket obat (pil) PCC yang masuk ke wilayah Malut melalui salah satu jasa pengiriman barang di Kota Ternate.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Malut melakukan giat surverfilence (Penyemaran dan pemantauan) terhadap pelaku di sejumlah jasa pengriman barang. Hasil dari giat surverfilence yangi dilakukan oleh Tim Opsnal Polda Malut berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa pil PCC sebanyak 998 butir yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE. ” Barang buktinya disimpan dalam kardus kemudian di bungkis menggunakan plastik hitam dan disimpan dalam lipatan handuk dan di kirim melalui JNE “, jelas Mirzal, Minggu (12/11/2017)
Selain mengamankan barang bukti (BB) kata Mirzal, pihaknya melakukan pengembangan berdasarkan alamat tujuan pengiriman barang dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku YP alias Y (43) serta mengamankan dua pack plastik bening ukuran kecil yang diduga untuk membungkus obat (pil) PCC dan satu buah handphone (HP) Samsung lipat warna putih
” Pelaku kita tangkap di Kelurahan Bastiong Karance Kota Ternate Selatan sekira pukul 12.30 WIT Kamis (9/11/2017) lalu, selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Malut guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut “, ujar Mirzal
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 196 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar serta Pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dengan Rp. 1,5 Milyar tentang UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kabiro Maluku Utara : Iksan Togol
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *