HukumKriminal

pelaku pencurian di hadiahi timah panas oleh petugas

×

pelaku pencurian di hadiahi timah panas oleh petugas

Sebarkan artikel ini

jurnalis : rofi khusnan
sidoarjo lenterainspiratif.com
akhirnya salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan yang menewaskam korbanya berhasil di ringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo.pelaku yang di ketahui bernama Tulam 44 tahun, warga Dusun Sidonganti RT 06 RW 06, Desa Kraton, Kecamatan Kencong, Jember jawa timur.
berawal dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), yang kemudian  petugas  mendapatkan petunjuk terhadap pelaku dan petugaspun langsung melakukan pengejaran dan penangkapan di rumahnya pada Minggu 3/12/2017.

” Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka berupaya untuk melawan petugas. sehingga petugas terpaksa menghadiahi timah panas di bagian kaki kanan tersangka. dan saat ini Tersangka langsung kami amankan ke Mapolresta Sidoarjo guna dilakukan pemeriksaan,” jelas. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji

masih kata kapolresta sidoarjo , pelaku di ketahui adalah teman korban yang sama-sama berdagang di pasar baru porong. Jadi sebenarnya tersangka dari awal sudah mengetahui keseharian korban. Sehingga, pelaku merencanakan sebelum melakukan aksinya.
Dalam aksinya, pelaku tidak beraksi sendiri, ia mengajak temannya yakni berinisial MFU yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). “Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap teman tersangka yang buron. Kami menghimbau kepada MFU agar segera menyerahkan diri. Karena cepat maupun lambat, pasti akan tertangkap,” terangnya.
Adapun modusnya, tersangka ini memepet korbannya saat melintas di jl petuangan Desa Pejarakan, Jabon. Setelah itu, pelaku menendang korbannya hingga jatuh. Ketika jatuh, pelaku langsung menikam korbannya hingga tewas dan berhasil membawa kabur tas yang berisikan uang Rp 90 juta. “Setelah berhasil membawa tas milik korban, pelaku langsung kabur ke arah barat, porong dan hasilnya mereka bagi berdua,” katanya.
Ketika pelaku berhasil ditangkap, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit, motor milik tersangka, sebuah hp, uang sisa hasil rampasan Rp 18 juta, celana dan jaket serta helm warna putih milik tersangka.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui nekat melakukan aksinya lantaran terbelit hutang. “Jadi pelaku terbelit hutang sehingga nekat melakukan perbuatan tersebut.akibat perbuatanya pelaku diancam pasal 365 ayat 4 karena melakukan perampasan yang direncanakan dengan hukuman 20 tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup,” pungkasnya
Print Friendly, PDF & Email

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *