foto : pelaku pencabulan
Jurnalis : Didik E
Jombang, Lentera Inspiratif.com
Telah berakhir sudah, pelarian yang dilakukan oleh pelaku tindak asusila anak dibawah umur. Pelaku menyerahkan diri kepada Mapolres Jombang, Jawa Timur, dengan didampingi oleh keluarga pelaku. Sebelum pelaku ‘bertekuk lutut, teman pelaku sebelumnya sudah diringkus duluan oleh Satreskrim Polres Jombang. Pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Jombang, pada (07/10/2017), sekitar 15.00 WIB.
Pelaku tersebut berinisial ‘IIAY (20) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang. Sedangkan korban berinisial ‘EM (14).
Awalnya, pelaku datang kerumah korban hendak mau pamit, karena pelaku mau pergi ke Jakarta. Saat itulah, pelaku memanfaatkan situasi dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan serta pelaku berjanji akan bertanggung jawab jika dirinya hamil.
Saat dikonfirmasi pada Minggu (08/10/2017), Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa benar, satu pelaku tindak asusila dibawah umur sudah menyerahkan diri ke Mapolres Jombang dengan didampingi oleh keluarganya. Dengan barang bukti berupa sprei yang digunakan waktu persetubuhan. Dan pelaku ini, berpindah pindah tempat untuk menyelamatkan diri dari kejaran petugas.”ucapnya
Norman menambahkan, bahwa total pelaku yang dapat diamankam sudah empat orang pelaku. Sedangkan satu pelaku lagi, masih dalam pengejaran petugas. Dan ia menghimbau, agar satu pelaku menyerahkan diri, sebelum kami akan lakukan tindakan yang lebih tegas.”imbuhnya.
Atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku telah melanggar Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. (dik)
Editor : Didit Siswantoro