Lenterainspiratif.id | Kota Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) bagi perempuan dan anak yang mengalami persoalan hukum, khususnya kasus kekerasan, pelecehan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ajakan tersebut disampaikan Ning Ita saat kegiatan sosialisasi Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Selasa (28/4/2026).
Menurut Ning Ita, Pemerintah Kota Mojokerto telah membentuk UPT PPA yang berada di bawah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) sebagai bentuk perlindungan khusus bagi perempuan dan anak yang menjadi korban pelanggaran hukum.
“Kalau ada kasus yang khusus menimpa perempuan dan anak, monggo bisa datang ke UPT PPA. Bisa langsung ke Dinas Sosial atau melalui nomor kontak yang sudah kami siapkan untuk konsultasi maupun laporan,” terangnya.
Ia menjelaskan, layanan UPT PPA berbeda dengan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersedia di setiap kelurahan. Jika Posbankum menangani persoalan hukum secara umum, maka UPT PPA lebih fokus pada kasus-kasus sensitif yang melibatkan perempuan dan anak.
“Kasus perempuan dan anak ini biasanya sensitif. Korban sering kali malu untuk melapor. Karena itu kami siapkan layanan khusus di Dinas Sosial, bahkan petugas yang menangani juga perempuan agar korban lebih nyaman,” jelasnya.
Tidak hanya pendampingan hukum, lanjut Ning Ita, korban juga akan mendapatkan dukungan psikologis karena sebagian besar mengalami tekanan mental akibat kekerasan yang dialami.
“Korban ini butuh dikuatkan, didampingi supaya tidak malu, supaya berani berbicara, dan mendapatkan perlindungan yang layak di mata hukum. Itu adalah hak setiap warga negara,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga meminta kader PKK dan masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama apabila mengetahui adanya kasus pelecehan atau kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kalau ada tetangga atau saudara yang menjadi korban, dampingi, beri penguatan, bahkan kalau perlu antar untuk melapor. Jangan kita tahu lalu diam saja,” pesannya.
Menurutnya, tidak sedikit korban yang telah mengalami kekerasan selama bertahun-tahun namun memilih diam karena takut stigma sosial maupun tekanan dari pelaku.
“Sering kali korban tidak berani bicara. Ketika ada satu orang berani melapor, itu bisa menjadi semangat bagi korban lain untuk ikut berani menyampaikan kebenaran,” katanya.
Selain itu, Ning Ita juga memaparkan kriteria Kelurahan Sadar Hukum sesuai Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sedikitnya terdapat lima indikator utama, yakni 90 persen warga telah membayar PBB, tidak ada perkawinan di bawah usia ketentuan undang-undang, rendahnya angka kriminalitas, tidak adanya kasus narkoba, serta tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Melalui sosialisasi Kadarkum ini, Pemkot Mojokerto berharap masyarakat Surodinawan semakin memahami pentingnya taat hukum serta berani memanfaatkan fasilitas perlindungan hukum yang telah disediakan pemerintah, baik Posbankum di setiap kelurahan maupun UPT PPA milik DinsosP3A. (Roe/adv)







