Jawa TimurKriminal

Mantan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat Segera Akan Jalani Sidang Kasus korupsi

×

Mantan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat Segera Akan Jalani Sidang Kasus korupsi

Sebarkan artikel ini
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat Segera Akan Menjalani Sidang Kasus korupsi
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat Segera Akan Menjalani Sidang Kasus korupsi
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

Lenterainspiratif.id | Jakarta – Novi Rahman Hidayat, Mantan Bupati Nganjuk yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan akan segera menjalani sidang. Proses pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), juga telah dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, mengatakan pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya, lengkap atau P-21. Mereka langsung dibawa ke Nganjuk untuk diserahkan kepada JPU Kejagung di Kejari Nganjuk.

“Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21 pada tanggal 5 Juli. Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Argo di Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Dengan telah dilakukannya proses tahap II, lanjut Argo, Novi dan 6 tersangka lainnya akan segera menjalani sidang. Selama proses penyelidikan, sebanyak 49 saksi, 3 saksi ahli, dan proses penggeledahan serta penyitaan telah dilakukan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri selama penyelidikan.

“Selanjutnya terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur,” ujar Argo.

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemkab Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Bersama Novi ditetapkan juga 6 tersangka lain, yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M Izza Muhtadin.

Atas perbuatannya itu, Bupati Nganjuk dan ajudannya dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan lima tersangka lain dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( fi )

Print Friendly, PDF & Email