Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Seorang pria berinisial SH (32) warga Desa Putih, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri terancam kurungan penjara seumur hidup lantaran terbukti menjadi kurir sabu seberat 2,5 kg.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, tersangka diamankan di sebuah rumah kos di Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto pada Jumat (6/1/2022) lalu.
“Saat dilakukan penggeledahan polisi mendapati dua paket sabu di dalam lemari. Masing-masing seberat 150 gram dan 700 gram yang harganya mencapai 1,2 miliar,” ungkap Apip dalam konferensi pers, Selasa (10/1/2022).
Namun menurut Apip, barang haram yang diamankan tersebut merupakan barang sisa. Sebab sehari sebelumnya pelaku melakukan transaksi sabu seberat 2,5 kg.
“Transaksinya dilakukan di salah satu villa di Trawas, barang haram itu kemudian diedarkan di wilayah Puri, Bangsal, dan Mojoanyar dengan sistem ranjau dan ecer,” terang Apip.
Lebih jauh Apip menjelaskan, bahwa tersangka yang merupakan seorang kuli bangunan tersebut mendapatkan sabu dari atasannya dengan imbalan sebesar Rp 15 juta.
“Motifnya karena ekonomi, tersangka yang sudah dua tahun menjadi kurir sabu tergiur dengan upah Rp 15 juta dari atasannya,” paparnya.
Atas perbuatannya tersebut SH dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun lamanya atau seumur hidup serta denda sebesar 10 miliar. (Diy)