Lenterainspiratif.id | Jombang – Puluhan buruh yang tergabung dalam serikat GSBI (Gabungan Serikat Buruh Independent) menggelar aksi di depan kantor Disnaker Jombang, Selasa (22/3/2022). Aksi puluhan buruh ini menuntut Pemerintah cabut aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dirasa merugikan.
Diketahui, aturan yang dirasa merugikan tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Selain itu, para buruh ini juga menuntut Pemerintah wujudkan industri nasional yang bebas intervensi.
“Saya sebagai penanggung jawab hari ini menyatakan, menolak adanya UU permenaker 22 tahun 2022. Bagaimana bisa pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun,”tutur korlap aksi, Ahmad Munadi saat di lokasi.
Menurutnya bahwa aturan tersebut berawal dari UU Cipta Kerja yang secara konstitusional secara sah.
“GSBI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022. Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK,”terangnya.
Dalam aksinya di depan kantor Disnaker Jombang, masa menuntut agar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah diturunkan dari jabatannya.
“Jadi kami menuntut agar Menteri Ketenaga Kerjaan Ida Fauziah diturunkan. Sebab Menaker kita saat ini sudah tidak layak untuk mengatur di bidang Menaker yang ada di Indonesia,”ungkapnya. (Did)